JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat mekanisme seleksi terhadap perusahaan yang ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi baru ini bertujuan memastikan hanya emiten berkualitas yang dapat menggelar penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut regulator telah menyempurnakan aturan IPO melalui perusahaan efek. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek.
“Dengan penyempurnaan aturan ini, kami berharap proses IPO bisa lebih selektif dan menghasilkan emiten berkualitas,” ujar Inarno, Kamis (4/9/2025).
Sekuritas Wajib Uji Tuntas
Dalam aturan baru, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai underwriter diwajibkan melaksanakan uji tuntas (due diligence) terhadap calon emiten sebelum pendaftaran resmi ke OJK. Langkah ini menjadi filter penting agar IPO tidak hanya ramai secara jumlah, tetapi juga kuat dari sisi fundamental.
Selain itu, laporan keuangan audit per Juni dari calon emiten juga menjadi syarat wajib. Dokumen ini akan dipakai sebagai dasar penyusunan pernyataan pendaftaran ke OJK dan berlaku selama enam bulan. “Laporan cut-off Juni biasanya dipakai untuk dokumen pernyataan yang bisa efektif hingga Desember,” jelas Inarno.
Pipeline IPO Masih Dinamis
Meski aturan diperketat, OJK mencatat masih ada aktivitas cukup aktif dalam pipeline IPO. Saat ini terdapat 10 calon emiten yang pendaftarannya sedang dievaluasi, dengan nilai total emisi mencapai Rp5,3 triliun.
“Jumlah itu kemungkinan besar akan terus bertambah,” kata Inarno.
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai IPO skala besar atau lighthouse yang akan terealisasi pada akhir tahun. OJK, menurut Inarno, masih terus memantau perkembangan terbaru dari perusahaan yang berencana go public.
Untuk informasi selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






