JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan dua orang terduga provokator dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Kedua orang itu disebut berperan dalam menggerakkan massa untuk melakukan aksi anarkis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan bahwa keduanya diduga aktif menyebarkan ajakan lewat media sosial hingga berhasil menghimpun puluhan orang.
Menurut Abast, pemeriksaan awal menunjukkan mereka mengaku menggerakkan sekitar 70 orang. “Keterangan sementara, mereka menyebut telah mengajak sekitar 70 orang untuk berkumpul dan melakukan aksi di Grahadi,” ujarnya di Surabaya, Minggu (7/9/2025).
Namun, kepolisian masih mendalami kebenaran jumlah tersebut. “Kita belum bisa memastikan apakah benar 70 orang, atau mungkin lebih. Informasinya mereka sempat berkumpul di salah satu warung kopi di Surabaya,” tambah Abast.
Lebih lanjut, Abast menyebut peran keduanya tidak berdiri sendiri. Ada indikasi bahwa mereka berkoordinasi dengan pihak lain. “Salah satu pelaku juga mendapat dorongan dari temannya untuk mencari massa sekaligus menentukan titik kumpul,” jelasnya.
Penyidik saat ini sedang menelusuri bukti digital, termasuk isi ponsel kedua terduga, guna memetakan jaringan yang lebih luas. Polisi menduga kerusuhan tersebut melibatkan lebih dari satu kelompok yang terhubung.
Selain Gedung Negara Grahadi, massa juga merusak Mapolsek Tegalsari dan pos lalu lintas di beberapa titik Kota Surabaya. Polda Jatim menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada dua orang yang telah ditangkap.
“Penelusuran masih terus berjalan. Setiap pihak yang terbukti menghasut atau terlibat akan ditindak sesuai hukum,” tegas Abast.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan publik serta kerugian fasilitas negara. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas.






