JurnalLugas.Com — Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK) mengajukan permohonan restorative justice atau keadilan restoratif ke Bareskrim Polri setelah Laras ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.
“Kami secara resmi meminta keadilan restoratif kepada Kapolri dan Kabareskrim agar kasus Mbak Laras tidak perlu dilanjutkan,” kata kuasa hukum Laras, Abdul Gafur, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (09/09/2025).
Gafur menjelaskan langkah ini mengikuti pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang membuka kemungkinan keadilan restoratif bagi ratusan pendemo yang masih ditahan.
Menurut Gafur, unggahan Laras di media sosial yang berisi ajakan membakar Mabes Polri tidak menimbulkan efek nyata karena tidak ada aksi kriminal dan tidak memobilisasi massa. “Karena itu, kasus ini layak diselesaikan secara restoratif,” ujarnya.
Laras, kata Gafur, juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Mabes Polri. “Unggahan itu spontan karena situasi demo. Tidak ada niat memprovokasi masyarakat untuk melakukan pembakaran,” tambahnya.
Selain itu, Laras berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran pribadi. “Beliau ingin ini menjadi bahan introspeksi agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, sekaligus mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Gafur.
Diketahui, Laras Faizati Khairunnisa, pemilik akun Instagram @larasfaizati, ditetapkan sebagai tersangka karena konten yang dianggap menghasut untuk membakar Gedung Mabes Polri. Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan Laras bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional dekat Mabes Polri.
“Unggahan ini bisa memicu anarkisme. Lokasinya dekat objek vital nasional, sehingga berpotensi membahayakan keamanan,” ujar Himawan.
Tim kuasa hukum berharap keadilan restoratif bisa menjadi jalan penyelesaian damai, sambil menekankan tanggung jawab Laras dan pembelajaran bagi generasi muda.
Sumber lengkap: JurnalLugas.Com






