JurnalLugas.Com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap Selamat Ang (39), terpidana kasus penipuan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Penangkapan dilakukan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (9/9/2025) pagi.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan, “Hari ini kita mengamankan terpidana Selamat Ang di Kota Tanjung Balai sekitar pukul 7.00 WIB.”
Selamat Ang diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan HM Yatim Nomor 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Menurut Husairi, penangkapan dilakukan setelah tim Tabur menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai.
Terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Selamat Ang melarikan diri untuk menghindari eksekusi. Husairi menekankan, “Perbuatan melarikan diri ini menghambat proses eksekusi dan mengganggu kepastian hukum.”
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Husairi menegaskan, “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tim Tabur akan terus bergerak menangkap buronan kapan pun dan di mana pun.”
Setelah ditangkap, Selamat Ang dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Medan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan pengadilan. Husairi menambahkan, “Terpidana telah kita serahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi menjalani hukuman.”
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com






