JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (11/9/2025). Selain pidana penjara, Fariz juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta.
Hakim Lusiana Amping menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Fariz RM selama 10 bulan dan denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman dua bulan.”
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fariz 6 tahun penjara. Hakim menilai beberapa hal memberatkan, antara lain riwayat penggunaan narkoba berulang dan tidak mengikuti program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sementara hal yang meringankan adalah tingkah laku terdakwa yang baik selama persidangan.
Permohonan rehabilitasi Fariz juga ditolak hakim. Meski demikian, JPU menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Polisi menindaklanjuti informasi dari tersangka lain, ADK, yang menyebut Fariz memesan narkoba kepadanya. Dari penggeledahan, polisi menyita narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz dan ADK ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 5–20 tahun penjara.
Musisi yang dikenal dengan lagu-lagu hits ini memiliki catatan kasus narkoba sebelumnya pada 2008, 2014, 2018, dan 2025, yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi publik dan komunitas musik tentang risiko penyalahgunaan narkoba. Pengadilan menegaskan tetap menindak tegas pelanggar hukum, meski mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
Informasi lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.






