JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi HL, Dirjen PHU Kemenag sejak Oktober 2021 hingga sekarang,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Selain Hilman, KPK juga memanggil Nasrullah Jasam (NJ), mantan Kepala Kantor Urusan Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Berdasarkan catatan, Nasrullah tiba sekitar pukul 08.48 WIB, sementara Hilman hadir pada pukul 10.22 WIB.
Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, kerugian diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.
“Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut,” jelas seorang pejabat KPK.
Temuan Pansus DPR RI
Selain penyelidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memicu perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan jemaah. Sejumlah pengamat menilai, kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola haji agar lebih transparan dan sesuai aturan.
“Ketidakpatuhan pada regulasi bisa merugikan jemaah dan negara. Maka, penyidikan ini penting untuk memberi efek jera,” kata seorang pengamat hukum tata negara.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.
Untuk berita hukum, politik, dan investigasi terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






