JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan mengapa dana setoran jemaah haji dari biro perjalanan milik Khalid Zeed Abdullah Basalamah, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, harus disita dan belum bisa dikembalikan ke peserta ibadah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa uang tersebut masih berada di tangan Khalid Basalamah dan belum sempat disalurkan kepada jemaah. Oleh karena itu, KPK menilai penyitaan perlu dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.
Menurut Asep, langkah ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ia menyebut ada indikasi pihak tertentu di kementerian yang meminta pungutan tambahan kepada jemaah demi mempercepat pengurusan kuota.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Asep menegaskan, KPK tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah uang itu akan kembali ke jemaah atau tidak. Semua keputusan, lanjutnya, berada di tangan majelis hakim setelah kasus bergulir di persidangan.
Jika pengadilan memutuskan dana dikembalikan, barulah uang tersebut akan diserahkan kepada jemaah Khalid Basalamah. Namun bila vonis menyatakan perampasan aset, maka uang akan menjadi milik negara.
Klarifikasi dari Khalid Basalamah
Khalid, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), sebelumnya menyampaikan dalam sebuah wawancara daring bahwa dirinya telah menyerahkan dana terkait kasus kuota haji ke KPK.
Ia menjelaskan bahwa total 122 jemaah dari biro perjalanannya diminta membayar biaya haji sebesar USD 4.500 per orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Selain itu, sebanyak 37 jemaah dikenakan tambahan USD 1.000 agar visa mereka dapat diproses. Dana tambahan tersebut disebutkan sudah dikembalikan setelah musim haji berakhir.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi haji.
Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat skandal kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
DPR Temukan Kejanggalan
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Dari total 20 ribu kuota tambahan, Kementerian Agama membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dan 92 persen lainnya dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus kuota haji ini masih menjadi sorotan publik, terutama menyangkut nasib dana jemaah yang kini berada dalam proses hukum.
Berita lain terkait isu hukum dan kebijakan dapat dibaca di JurnalLugas.Com






