JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Lembaga antirasuah tersebut menyebut, sebanyak 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya hanya mencatat dua asosiasi yang diduga terlibat. Namun, setelah pendalaman, jumlahnya meningkat tajam.
Menurut Asep, perkembangan data menunjukkan keterlibatan yang lebih luas dibanding perkiraan awal. Ia menekankan bahwa proses pengumpulan bukti tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.
Asep menuturkan, KPK menghadapi tantangan besar karena hampir 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dengan pola penjualan kuota yang berbeda-beda. Hal itulah yang membuat penyidikan membutuhkan waktu panjang sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kerugian Negara Diduga Capai Triliunan Rupiah
KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus.
Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mencegah hambatan dalam proses hukum, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
DPR Temukan Kejanggalan di Kuota Tambahan
Tak hanya KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan indikasi kejanggalan serius. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi dua bagian sama besar, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas menetapkan porsi 92 persen bagi haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang sakral bagi umat Islam Indonesia. KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti temuan hingga tuntas dan mengedepankan transparansi dalam pengusutan.
Baca perkembangan lengkapnya di JurnalLugas.Com.






