KPK Bongkar Dugaan Suap Izin PLTU 2 Cirebon Jaksa Korea Selatan Ikut Terlibat

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan suap dalam proses perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons atas permintaan resmi dari jaksa Korea Selatan, yang turut menaruh perhatian terhadap perkara lintas negara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman perkara dilakukan usai pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, yakni Rita Susana Supriyanti.

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai berbagai permasalahan yang terjadi selama proses pembangunan PLTU 2 Cirebon. Hal ini juga merupakan bagian dari permintaan pihak kejaksaan Korea Selatan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Heru Dewanto mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pengembangan Profesi pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga  KPK Diminta Dalami Blok Medan IUP Nikel Ini Respon Bobby Nasution

Kolaborasi Antarlembaga Hukum Internasional

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan ini turut melibatkan kerja sama erat dengan aparat penegak hukum Korea Selatan. Koordinasi dilakukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice) Korsel.

“Kami menjalin komunikasi intens dengan otoritas hukum Korea Selatan untuk mendalami perkara ini secara menyeluruh,” terang Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan bahwa seorang warga negara Korea Selatan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Februari 2025. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh jaksa Korsel di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dengan pendampingan dari penyidik KPK.

Pengembangan dari OTT Tahun 2018

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan dua tersangka pada 15 November 2019, yakni General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, serta Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Bappeda Semarang dan Periksa PNS

Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap demi memuluskan perizinan proyek PLTU 2 Cirebon yang bernilai triliunan rupiah. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama multinasional.

Perkembangan terbaru dari penyidikan ini terus menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya ekspektasi terhadap transparansi proyek-proyek infrastruktur berskala besar di Indonesia.

Untuk informasi dan berita hukum terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait