JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Bima Kota akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Salah satunya adalah Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Robi Darwis, yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyebut penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).
“Dari hasil penyidikan, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Peran Para Tersangka
Polisi mengungkap bahwa Robi Darwis tidak hanya merencanakan, tetapi juga ikut mengeksekusi pembakaran bersama tersangka lain, Dimansyah Putra. Sementara itu, tersangka ketiga, Surhan, berperan sebagai sopir yang mengangkut keduanya berikut peralatan untuk membakar kantor.
Atas peran tersebut, Robi dan Dimansyah dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP, sementara Surhan dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penangkapan dan Penahanan
Polisi memastikan seluruh tersangka sudah ditangkap. Kapolres menjelaskan, tersangka Dimansyah yang masih berstatus anak diamankan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Untuk sementara, yang bersangkutan dititipkan di Polres Manggarai Barat menunggu jadwal kapal penyeberangan ke Bima,” kata Kapolres.
Kronologi Kebakaran
Peristiwa pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima terjadi pada Kamis dini hari (7/8/2025) di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Api melalap seluruh ruangan, menghancurkan peralatan kantor, hingga menghanguskan dokumen penting.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berita terkini dan analisis dapat diikuti di JurnalLugas.Com






