Aksi Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Diungkap, Polisi Tangkap Empat Tersangka, Ini Motif

Tangkap Diborgol
Foto : Ilustrasi Tangkap Borgol Penjahat

JurnalLugas.Com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Operasi pengungkapan tersebut menjadi perhatian publik karena aksi pembakaran disinyalir telah direncanakan secara matang.

Kapolrestabes Medan Jean Calvijn mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan analisis forensik kebakaran. “Empat tersangka kami amankan, masing-masing FA, S, HS, dan MM,” ujar Jean di Medan, Jumat 21 November 2025.

Bacaan Lainnya

Motif Utama: Dendam Pribadi

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa tersangka FA merupakan aktor intelektual sekaligus pelaku utama pembakaran. Motif diduga kuat berakar dari perasaan sakit hati terhadap korban.

Baca Juga  Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Thalisa Kasus Penodaan Agama

“Tersangka FA yang memulai aksi pembakaran sebagai bentuk balas dendam,” ungkap Jean.
Ia menegaskan bahwa FA pernah bekerja untuk korban dan memiliki konflik personal sebelum insiden terjadi.

Kronologi dan Peran Para Tersangka

Investigasi mengungkap bahwa pembakaran dilakukan langsung oleh FA di kamar rumah korban. Setelah memastikan api menyala, FA mengambil sejumlah barang berharga milik hakim tersebut.

“FA membakar kamar kemudian membawa kabur perhiasan dan aset korban,” jelas Jean.

Dalam tahap berikutnya, pencurian tersebut melibatkan tersangka lain.

  • S dan HS berperan membantu FA menjual perhiasan curian
  • MM berperan sebagai penadah dalam transaksi barang hasil kejahatan

FA diduga bertindak sendirian saat eksekusi pembakaran, namun tiga pelaku lain ikut terlibat pada aktivitas pencucian dan distribusi barang hasil kejahatan.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti termasuk:

  • Sepeda motor
  • Uang tunai
  • Emas dan perhiasan
  • Pakaian tersangka
  • Peralatan yang digunakan dalam aksi pembakaran
Baca Juga  Oknum Polisi Bungo Tersangka Pembunuhan Dosen Cantik, Motif Asmara Jadi Pemicu

“Kami memeriksa total 48 saksi untuk memastikan konstruksi kasus dan pembuktian,” tegas Jean.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik menegaskan seluruh pelaku akan dijerat pasal berlapis karena unsur pembakaran berencana serta pencurian. Aparat menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi kriminal yang menyasar aparat penegak hukum.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi alarm penting bagi peningkatan pengamanan kediaman hakim, mengingat ancaman dapat terjadi terkait profesi dan putusan pengadilan.

Kasus kini memasuki fase pemberkasan dan penahanan, sementara polisi membuka opsi pengembangan penyidikan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Sumber berita independen & investigatif:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait