JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, aparat menyita barang bukti mencapai 21 kilogram beserta sejumlah bahan baku.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial AS dan FF di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 64 gram tembakau sintetis.
“Penangkapan awal itu menjadi pintu masuk kami untuk mengembangkan kasus lebih jauh,” ujar Victor, Sabtu (20/9/2025).
Jaringan Lintas Daerah
Hasil pengembangan membawa polisi ke wilayah Cianjur. Di sana, empat orang pelaku lain berinisial AF, RA, IB, dan RY dibekuk dengan barang bukti 2,8 kilogram. Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan hingga menangkap tiga tersangka lain di Sleman, Jawa Tengah, yakni MR, LR, dan BN.
“Dari pemeriksaan ketiga tersangka di Sleman, kami mendapat informasi mengenai keberadaan pabrik tembakau sintetis di Cikarang,” jelas Victor.
Pabrik yang beroperasi di salah satu apartemen kawasan Pollux Chadstone Cikarang itu diduga menjadi pusat produksi tembakau sintetis yang diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
Perdagangan via Media Sosial
Polisi mengungkap bahwa jaringan ini memasarkan barang haramnya melalui media sosial Instagram. Dari total sembilan tersangka yang berhasil diamankan, seluruhnya diduga memiliki peran berbeda mulai dari produksi hingga distribusi.
“Peredarannya cukup masif, karena pemasaran dilakukan lewat platform digital. Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 21 kilogram,” tegas Victor.
Buru Pelaku Lain
Meski berhasil membongkar jaringan besar ini, polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial SB dan SD. Keduanya diduga sebagai pemasok bahan baku yang dikirim dari Tiongkok.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba kian canggih dengan memanfaatkan platform digital. Polres Tangsel berkomitmen memperketat pengawasan dan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba lintas daerah.
Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.Com






