Polisi Tangkap Oknum LSM Gepak Lampung dan Fagas Pemeras RSUD Abdoel Moeloek Ada Sajam Disita

Tangkap Diborgol
Foto : Ilustrasi Tangkap Borgol Penjahat

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan dua orang berinisial W dan F, yang diketahui sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti kuat terkait praktik intimidasi hingga permintaan uang dengan dalih mengendalikan aksi demonstrasi dan pemberitaan negatif.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 4 tahun, hingga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun,” ujar Indra, Selasa (23/9/2025).

Kronologi Pemerasan

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika W mulai menghubungi seorang pejabat RSUD Abdoel Moeloek lewat pesan singkat WhatsApp. Pesan tersebut berisi tautan berita dari portal milik pelaku, yang dinilai korban tidak sesuai fakta dan bernuansa tekanan psikologis.

Ancaman semakin intens hingga W melontarkan kalimat kasar. Situasi memuncak pada 18 September 2025, saat muncul rencana demonstrasi yang digagas oleh dua LSM, yakni Gepak Lampung dan Fagas Lampung. Aksi itu disebut dijadikan alat tekan agar pihak rumah sakit memenuhi permintaan pelaku.

Korban melalui seorang staf berinisial S akhirnya bertemu dengan W dan F. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta dua paket proyek masing-masing senilai Rp200 juta atau pembayaran tunai Rp80 juta. Karena tidak sanggup, S hanya menyerahkan Rp20 juta pada 21 September 2025. Namun, pelaku tetap menuntut sisa pembayaran disertai ancaman baru.

Penangkapan dan Barang Bukti

Merespons laporan korban, Tim Tekab 308 Polda Lampung langsung bergerak cepat. Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti, antara lain:

  • Satu unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi yang tidak sesuai STNK.
  • Dua bilah senjata tajam berupa pisau dan celurit.
  • Beberapa unit ponsel, dokumen proposal aksi, serta surat dari koalisi LSM yang diduga digunakan untuk menekan korban.

“Penyelidikan menunjukkan ini bukan kali pertama pelaku melakukan modus serupa. Ada indikasi korban lain yang belum berani melapor,” jelas Indra.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pemerasan, apalagi yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat.

“Proses hukum akan dijalankan profesional dan transparan sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami pemerasan serupa agar segera melapor,” tegas Indra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum LSM yang seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara melawan hukum.

Sumber berita lainnya bisa Anda ikuti di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bidpropam Tahan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro

Pos terkait