Kenaikan Gaji ASN Tambahan Rp14,24 Triliun Berpotensi Sedot APBN

Portrait of Indonesian muslim woman holding rupiah money, smiling laughing winning gesture

JurnalLugas.Com — Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025 menimbulkan pertanyaan besar soal kemampuan fiskal negara. Meski menjadi harapan bagi jutaan ASN, kebijakan ini bisa menambah tekanan serius terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan kajian menyeluruh, terutama melihat kondisi keuangan negara yang saat ini terhimpit berbagai kebutuhan prioritas.

Bacaan Lainnya

“Semuanya harus dikaji ulang, terutama soal kemampuan fiskal,” kata Qodari, Selasa (23/9/2025).

Anggaran ASN Sudah Capai Rp178,2 Triliun per Tahun

Data terbaru menunjukkan, beban penggajian ASN sudah sangat besar. Saat ini, negara harus mengalokasikan sekitar Rp178,2 triliun per tahun hanya untuk gaji pokok 4,7 juta ASN. Jumlah ini belum termasuk tunjangan kinerja, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 yang juga rutin digelontorkan.

Jika pemerintah kembali menaikkan gaji ASN dengan skema moderat sebesar 8 persen, seperti yang dilakukan pada 2024, maka tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai sedikitnya Rp14,24 triliun. Angka ini diperkirakan akan langsung membebani APBN 2025 yang sejak awal sudah defisit.

Kenaikan Gaji Bukan Prioritas

Qodari menegaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkan semua program yang tercantum dalam rencana kerja. Ia mencontohkan, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon sempat masuk dalam dokumen resmi, namun tertunda karena keterbatasan fiskal.

Hal yang sama bisa terjadi pada kenaikan gaji ASN. Apalagi, Menteri PAN-RB pada 19 September lalu juga sudah menekankan bahwa belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana ini.

“Kenaikan gaji ASN sebenarnya baru dilakukan tahun lalu melalui PP 5/2024 dan Perpres 10/2024. Jadi pemerintah harus berhitung matang sebelum menambah beban anggaran lagi,” ujar Qodari.

APBN Tertekan Belanja Pegawai

Kenaikan belanja pegawai dinilai bisa mengurangi ruang fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, subsidi, hingga program perlindungan sosial. Jika tambahan Rp14,24 triliun untuk kenaikan gaji ASN benar-benar direalisasikan, anggaran untuk sektor produktif dikhawatirkan semakin tergerus.

Pengamat fiskal menilai, pemerintah perlu menimbang ulang keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan sustainabilitas APBN. Tanpa perencanaan matang, kebijakan populis justru bisa menjadi beban jangka panjang.

Kenaikan gaji ASN yang tertuang dalam Perpres 79/2025 belum bisa dipastikan, sebab potensi tambahan beban Rp14,24 triliun akan langsung menyedot APBN. Pemerintah dituntut berhati-hati agar kebijakan ini tidak mengorbankan ruang fiskal untuk sektor prioritas lainnya.

Ikuti analisis dan berita terbaru seputar kebijakan fiskal hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Presiden Prabowo Saya Hitung APBN Sampai Satuan Kesembilan

Pos terkait