JurnalLugas.Com — Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kapan Kenaikan Gaji ASN Berlaku?
Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian gaji ASN mulai efektif pada Oktober 2025. Namun, pencairan dengan tarif baru akan diterima ASN pada November 2025 dengan sistem rapel, yakni pembayaran akumulasi gaji Oktober dan November.
“Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama yang bertugas di bidang pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan,” ujar seorang pejabat Kementerian PANRB.
Persentase Kenaikan Gaji ASN
Besaran kenaikan gaji berbeda-beda sesuai golongan:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, di mana tunjangan dan insentif tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kerja.
“Dengan skema baru ini, pemerintah ingin memastikan sistem penggajian ASN lebih adil dan profesional,” jelas ekonom publik, Dr. H. Anwar, saat dimintai pendapat.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Sebelum Penyesuaian
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut daftar gaji pokok PNS sebelum kenaikan:
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2025
Selain PNS, pemerintah juga menetapkan gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Dengan adanya kenaikan ini, ASN diharapkan semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan aparatur negara sebagai garda terdepan pembangunan.
Informasi lengkap dan berita terbaru lainnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com.






