JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak pernah memberi arahan kepada bank-bank milik negara (Himbara) untuk menaikkan suku bunga deposito valuta asing (valas) hingga 4 persen.
Menurut Purbaya, keputusan sejumlah bank pelat merah yang serentak menawarkan bunga deposito dolar AS di level tersebut bukanlah kebijakan pemerintah.
“Tidak ada instruksi dari saya ataupun kementerian. Itu murni keputusan internal perbankan,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta.
Diskusi Kebijakan Masih Berjalan
Purbaya mengakui pernah ada pembahasan mengenai insentif bagi pemilik dana valas. Namun, ia menekankan diskusi itu belum final karena masih menunggu hasil perhitungan risiko dari tim yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto.
“Tim baru akan menyerahkan laporan pada awal Oktober. Prinsip saya tetap pro-pasar, jadi kebijakan diarahkan agar mekanisme berjalan lebih efisien tanpa intervensi berlebihan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan menaikkan bunga deposito valas tidak pernah dibahas dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang melibatkan dirinya, Bank Indonesia, dan OJK.
Respons Bank Himbara
Di sisi lain, bank-bank pelat merah memiliki pandangan tersendiri. Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyebut kenaikan bunga valas dilakukan untuk menghadirkan imbal hasil yang lebih menarik sehingga dana valas masyarakat bisa lebih banyak tinggal di dalam negeri.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menambahkan kebijakan itu bertujuan meningkatkan minat nasabah memarkir dana valas di Indonesia ketimbang ke luar negeri.
Hal serupa disampaikan Direktur Utama BRI, Hery Gunardi. Menurutnya, langkah ini diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor ritel maupun institusi di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menilai kebijakan ini justru memperkuat stabilitas rupiah sekaligus menjaga daya saing perbankan nasional.
Ikuti perkembangan berita ekonomi terbaru di JurnalLugas.Com






