JurnalLugas.Com — Program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu isu paling hangat dalam beberapa tahun terakhir. Sejak pandemi Covid-19 menghantam perekonomian nasional, UMKM menjadi kelompok paling rentan. Banyak yang terpaksa berutang demi bertahan, sementara pemasukan justru anjlok akibat pembatasan aktivitas dan daya beli masyarakat yang melemah. Pemerintah kemudian menjanjikan skema keringanan hingga penghapusan utang, yang dianggap sebagai angin segar bagi para pelaku usaha kecil. Namun, di balik janji tersebut, realitas di lapangan menunjukkan cerita yang jauh lebih kompleks.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Regulasi ini menjadi dasar hukum bahwa wacana yang semula hanya janji politik kini benar-benar masuk ke ranah implementasi. Sektor yang disasar pun cukup luas, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, hingga perdagangan skala kecil. Dengan payung hukum itu, bank-bank BUMN dan lembaga keuangan di bawah naungan Himbara diberi mandat untuk menghapus piutang yang sudah tak tertagih, dengan syarat dan mekanisme tertentu.
Meski aturan telah berlaku, angka realisasi menunjukkan bahwa program ini masih jauh dari ekspektasi. Hingga 30 April 2025, tercatat hanya 19.375 UMKM yang benar-benar mendapat penghapusan utang. Nilai yang dihapuskan pun baru sekitar Rp486 miliar. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan target awal yang mencapai lebih dari satu juta debitur dengan nilai hampir Rp14,8 triliun. Setelah melalui proses penyaringan dan verifikasi ketat, target realistis kemudian dipangkas menjadi sekitar 67 ribu debitur dengan nilai piutang Rp2,7 triliun. Namun tetap saja, realisasi yang sudah berjalan belum mendekati sasaran tersebut.
Mengapa realisasi program ini berjalan lambat? Ada beberapa faktor utama. Pertama, kriteria penerima yang tergolong ketat. PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur bahwa hanya piutang macet tertentu yang bisa dihapus, dengan batas maksimal nominal dan jangka waktu macet minimal lima tahun.
Artinya, banyak pelaku UMKM yang utangnya baru macet akibat pandemi tidak memenuhi syarat, karena periode macetnya belum mencapai lima tahun. Kondisi inilah yang memicu kekecewaan besar di lapangan, terutama dari mereka yang merasa terdampak langsung oleh pandemi namun tidak masuk kategori penerima manfaat.
Di Yogyakarta, misalnya, ratusan pelaku UMKM turun ke jalan dan mendatangi DPRD DIY untuk menyuarakan kekecewaan. Mereka mengaku dijanjikan penghapusan utang pasca pandemi, namun hingga kini belum ada realisasi yang menyentuh mereka. Sebagian bahkan mengaku aset jaminannya sudah dilelang secara tertutup oleh bank tanpa pemberitahuan yang jelas. Kekecewaan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara narasi kebijakan yang digaungkan pemerintah dengan kenyataan yang dialami pelaku usaha di daerah.
Selain masalah kriteria, faktor administratif juga menjadi penghambat besar. Proses verifikasi data debitur macet membutuhkan waktu panjang. Pemerintah dan perbankan harus memastikan bahwa piutang benar-benar tidak bisa ditagih lagi, tidak memiliki agunan yang masih bernilai, serta sudah dihapusbukukan dalam laporan keuangan bank. Proses birokrasi ini membuat eksekusi di lapangan berjalan lamban, sementara pelaku UMKM berharap kelegaan datang lebih cepat.
Dari sisi perbankan, terdapat pula kekhawatiran terkait implikasi hukum dan tata kelola. Penghapusan utang dalam jumlah besar tidak boleh sampai dikategorikan sebagai kerugian negara. Karena itu, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya tata kelola yang baik, agar penghapusan dilakukan dengan dasar hukum dan administrasi yang rapi. Tanpa hal itu, bank bisa terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari.
Di tengah pro dan kontra, realisasi penghapusan utang UMKM sebenarnya sudah berlangsung, meski lambat. Sejumlah bank BUMN telah mengumumkan program “hapus tagih” dan mengalokasikan anggaran khusus. Salah satunya bahkan sudah mencatat penghapusan piutang macet UMKM dalam skala puluhan triliun rupiah, meski angka yang benar-benar tereksekusi untuk UMKM masih jauh dari total yang dijanjikan. Pemerintah juga membuka periode enam bulan untuk pengajuan penghapusan, memberi kesempatan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.
Namun, semua langkah tersebut tidak serta-merta meredakan keresahan. Bagi banyak pelaku UMKM, terutama mereka yang terdampak langsung pandemi, kebijakan ini terasa belum adil. Janji penghapusan utang seolah hanya dinikmati oleh segelintir debitur yang sesuai kriteria, sementara mayoritas masih harus menanggung beban cicilan atau menghadapi risiko penyitaan aset. Realitas ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah program ini benar-benar solusi untuk mengangkat UMKM dari keterpurukan, atau hanya sekadar simbol politik?
Kritik juga datang dari kalangan legislatif yang menyoroti dampak fiskal dari kebijakan ini. Ada kekhawatiran bahwa penghapusan utang dalam skala besar bisa menambah defisit anggaran negara, jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini menjadi dilema tersendiri, karena di satu sisi pemerintah ingin memberi keringanan bagi UMKM, namun di sisi lain harus menjaga stabilitas fiskal dan sistem keuangan.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa program ini membuka babak baru dalam pendekatan pemerintah terhadap UMKM. Jika sebelumnya keringanan hanya sebatas restrukturisasi kredit atau subsidi bunga, kini ada langkah lebih jauh berupa penghapusan piutang macet. Program ini sekaligus menjadi ujian besar bagi pemerintah, apakah mampu menyeimbangkan antara janji politik, implementasi teknis, dan kebutuhan nyata di lapangan.
Kisah UMKM di DIY yang kecewa, kisah bank-bank BUMN yang berhati-hati, serta kisah ribuan UMKM yang sudah mendapat manfaat, adalah potret kompleksitas dari sebuah kebijakan publik yang tidak bisa disederhanakan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar program ini benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan. Transparansi, kejelasan kriteria, percepatan proses administrasi, dan perlindungan terhadap pelaku usaha agar tidak kehilangan aset tanpa proses yang adil adalah hal-hal mendesak yang harus diperhatikan.
Dengan segala dinamika itu, bisa disimpulkan bahwa program penghapusan utang UMKM bukan lagi sekadar wacana. Ia sudah berjalan, meski dengan kecepatan yang jauh dari harapan. Ia juga menghadirkan harapan bagi sebagian, sekaligus kekecewaan bagi sebagian lainnya. Jalan panjang masih terbentang, dan hanya waktu yang bisa membuktikan apakah program ini benar-benar mampu menjadi tonggak pemulihan UMKM Indonesia pasca pandemi, atau hanya akan dikenang sebagai janji yang tak sepenuhnya ditepati.
Oleh Analisis Ekonomi JurnalLugas.Com Soefriyanto
Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar isu ini, Anda bisa membaca update lengkap di JurnalLugas.Com.






