JurnalLugas.Com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumut untuk menyesuaikan kendaraan operasionalnya dengan pelat nomor daerah, yakni BK atau BB.
Bobby menilai, jika perusahaan masih menggunakan pelat dari luar Sumut, maka pajak kendaraan tersebut otomatis mengalir ke daerah lain. Padahal, fasilitas jalan yang dipakai justru dibangun dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
“Perusahaan yang berdomisili di Sumut semestinya ikut berkontribusi dengan cara menggunakan pelat sesuai domisili. Pajak kendaraan itu akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan,” ungkapnya usai menghadiri rapat paripurna Persetujuan P-APBD Sumut 2025 di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Pajak Kendaraan Jadi Sumber PAD
Ia menjelaskan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor kini sangat mendesak. Terlebih, dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penghematan, sehingga daerah perlu memaksimalkan potensi lokal.
“Kita perlu meningkatkan PAD agar infrastruktur dan pelayanan publik bisa terus berjalan. Salah satunya dari pajak kendaraan yang harus masuk ke Sumut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bobby menyebut kebijakan ini bukan hal baru. Sejumlah provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat sudah lebih dahulu menerapkannya.
Klarifikasi Isu Razia
Menanggapi isu yang beredar di media sosial soal pemeriksaan kendaraan berpelat luar saat kunjungan kerja ke Kabupaten Langkat, Bobby menegaskan hal itu bukan razia.
Menurutnya, ia hanya menghentikan tiga truk karena ada dugaan muatan berlebih yang menyebabkan jalan provinsi di daerah itu cepat rusak. Dari pemeriksaan, semua kendaraan memang kelebihan tonase, dan salah satunya berpelat luar Sumut.
“Pemeriksaan itu murni terkait tonase. Kebetulan ada kendaraan berpelat luar, jadi sekalian saya ingatkan soal penggunaan pelat sesuai domisili. Tidak ada tilang ataupun penindakan,” tegasnya.
Untuk Kepentingan Masyarakat
Bobby menambahkan, imbauan penggunaan pelat sesuai domisili semata-mata ditujukan untuk kepentingan masyarakat Sumut. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah bisa lebih leluasa memperbaiki jalan dan meningkatkan kualitas infrastruktur.
“Ini bukan soal razia, melainkan sosialisasi dan edukasi. Harapannya, perusahaan yang ada di Sumut ikut mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.
Baca berita lengkap lainnya di: JurnalLugas.Com






