Viral Surat Perjanjian MBG di Brebes Ombudsman Sekolah Harus Bertanggung Jawab!

JurnalLugas.Com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan sekolah agar tidak melepaskan tanggung jawab apabila terjadi insiden terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan setelah muncul polemik soal surat pernyataan dari sebuah sekolah yang meminta orang tua murid menanggung risiko sendiri jika anak mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi MBG.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai perjanjian seperti itu tidak dapat dibenarkan.

Bacaan Lainnya

“Sekolah punya kewajiban penuh melindungi peserta didik. Tidak bisa ada aturan yang membebankan risiko kepada orang tua,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Yeka menegaskan, jika sekolah membuat perjanjian semacam itu, maka sama saja dengan membungkam hak orang tua dan siswa untuk mendapatkan perlindungan.

Klarifikasi Badan Gizi Nasional

Kasus ini bermula dari beredarnya surat pernyataan di MTsN 2 Brebes yang memuat klausul orang tua murid tidak boleh menuntut sekolah atau panitia jika anak mengalami keracunan, alergi, atau masalah kesehatan lain.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho, menjelaskan bahwa dokumen yang beredar sebenarnya adalah angket untuk mendata kondisi kesehatan siswa.

“BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab jika terjadi masalah keamanan pangan. Angket itu murni untuk mengetahui alergi anak didik,” terang Arya dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Ia juga menambahkan, kesalahpahaman sudah diluruskan melalui mediasi bersama pihak sekolah dan orang tua murid. MTsN 2 Brebes akhirnya menarik angket tersebut dan menegaskan komitmen menjalankan program sesuai aturan resmi.

Program Tetap Berlanjut

Pihak sekolah bersama SPPG MTsN 2 Brebes menandatangani perjanjian kerja sama sebagai penerima manfaat MBG berdasarkan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional. Dengan begitu, program tetap berjalan sembari memastikan makanan yang diberikan aman dan sesuai kebutuhan gizi siswa.

Ombudsman Dorong Laporan Masyarakat

Ombudsman mengajak orang tua dan masyarakat untuk aktif mengawasi program MBG. Jika terjadi masalah atau dugaan kelalaian, laporan dapat segera disampaikan agar bisa ditindaklanjuti.

Program MBG sendiri diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi pelajar Indonesia serta memberi jaminan makanan sehat di lingkungan sekolah.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Natuna Daerah Perikanan, Tapi BGN Minta Menu MBG Jangan Ikan Laut

Pos terkait