KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Rp1,3 Miliar Pembelian Mobil Habibie

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah lembaga antirasuah itu menyita uang sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil klasik milik Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Budi, agenda pemeriksaan Ridwan Kamil tidak hanya sebatas soal transaksi pembelian mobil. Penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah aset yang telah diamankan maupun disita dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun dari pihak lainnya,” tambahnya.

Transaksi Mobil Habibie

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ilham Akbar Habibie, putra almarhum B. J. Habibie, pada 3 September 2025. Ia dimintai keterangan terkait penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayahnya kepada Ridwan Kamil.

Ilham menjelaskan bahwa transaksi tersebut belum sepenuhnya lunas. Dari harga Rp2,6 miliar, Ridwan Kamil baru membayar separuh, yakni Rp1,3 miliar. Dana itulah yang kemudian disita oleh KPK, sementara mobil dikembalikan kepada pihak keluarga Habibie.

Penyidik menduga uang pembayaran mobil tersebut berasal dari hasil dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB.

Kerugian Negara Rp222 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB saat itu.
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp222 miliar.

Aset Disita Hingga Belum Dipanggil 204 Hari

Pengusutan kasus ini sebelumnya telah menyasar rumah pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Namun, meski sudah lebih dari 204 hari sejak penggeledahan, KPK baru memastikan pemanggilan Ridwan Kamil pada akhir September 2025.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyeret nama tokoh politik populer dan melibatkan transaksi dengan keluarga Presiden ke-3 RI.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Gigit Jari Paman Birin Menang Praperadilan di PN Jaksel Status Tersangka Batal

Pos terkait