JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa mulai 1 November 2025, pihaknya akan mempublikasikan daftar pegawai yang malas, baik dari sisi absensi maupun capaian kinerja, melalui media sosial resmi.
Dedi menyebut, kebijakan ini diambil sebagai bentuk transparansi sekaligus dorongan moral agar ASN lebih bertanggung jawab. “Masyarakat harus tahu, siapa saja pegawai yang bekerja dengan baik dan siapa yang tidak. Karena setiap orang yang digaji negara wajib menunjukkan hasil kerjanya,” kata Dedi saat memberikan pengarahan di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Kamis (2/10/2025).
Evaluasi dan Penempatan Ulang
Selain diumumkan ke publik, ASN yang kedapatan malas juga akan dievaluasi. Dedi menegaskan bahwa mereka bisa saja dipindahkan ke unit kerja berbeda. “Tidak semua pegawai cocok di satu ruangan kantor. Ada yang mungkin lebih berguna jika ditugaskan di sekolah-sekolah untuk membantu administrasi,” ujarnya.
Standar Kinerja Jadi Acuan
Ia menambahkan, tolok ukur penilaian sudah jelas karena setiap unit kerja memiliki standar kinerja yang terukur. Hal ini membuat evaluasi lebih objektif dan tidak berdasarkan subjektivitas semata.
Tegakkan Reward and Punishment
Dedi juga menyinggung pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan sanksi. ASN yang berprestasi akan diberikan apresiasi, sementara mereka yang tidak menunjukkan perkembangan bisa menghadapi konsekuensi berat, bahkan hingga pemecatan.
Menurutnya, praktik pemberhentian ASN malas sebenarnya sudah dilakukan. “Lebih dari 20 orang sudah diberhentikan karena kinerja buruk, hanya saja sebelumnya tidak kita umumkan,” ungkapnya.
Reformasi Birokrasi Terbuka
Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi Jawa Barat yang menekankan keterbukaan. Dengan adanya publikasi nama ASN malas, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memberi dorongan agar aparatur negara bekerja lebih maksimal.
Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com






