PPP Punya Dua Ketua Umum, Supratman SK Mardiono Sudah Sah

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menampik tudingan adanya campur tangan pemerintah dalam pengesahan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Supratman, penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut murni berdasarkan aturan yang berlaku. “Tidak ada intervensi sama sekali. Pihak yang mendaftar kami periksa dokumennya. Kalau sesuai syarat, SK langsung bisa diterbitkan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Bacaan Lainnya

Mekanisme Pendaftaran Sesuai AD/ART

Supratman menjelaskan, berkas kepengurusan Mardiono diserahkan ke Kemenkumham pada 30 September 2025, dan sehari kemudian dirinya menandatangani SK. Hingga batas waktu penyerahan, tidak ada keberatan resmi yang masuk terkait pencalonan Mardiono.

“Karena dokumen lengkap dan tidak ada catatan penolakan, maka proses administrasi berjalan normal. Setelah saya tanda tangan, baru ada yang menyampaikan keberatan. Tapi tentu tidak mungkin SK yang sudah ditetapkan ditarik kembali,” tegasnya.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Inisiatif DPR

Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen juga sudah disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. “Semua sesuai hasil Muktamar IX di Makassar, sehingga tidak ada alasan untuk menolak,” lanjutnya.

Cepatnya Penerbitan SK

Soal kecepatan penerbitan SK, Supratman menyebut hal itu bukan sesuatu yang aneh. “Jangankan satu hari, ada partai lain yang lebih cepat prosesnya. Selama dokumen benar dan tidak ada masalah, kenapa harus ditunda?” ucapnya.

Tidak Ada Ruang untuk SK Ganda

Menanggapi munculnya klaim Agus Suparmanto sebagai ketua umum hasil muktamar, Supratman menegaskan dirinya tidak mungkin mengesahkan dua kepengurusan sekaligus.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Itu lebih tepat daripada meminta pemerintah membatalkan SK yang sudah sah,” katanya.

Yusril: Pemerintah Netral

Sebelumnya, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap netral pemerintah dalam kisruh PPP. Ia menilai, penyelesaian konflik partai politik merupakan urusan internal, bukan campur tangan pemerintah.

“Pemerintah hanya berkewajiban menilai dokumen yang diajukan. Kalau sesuai dengan aturan, bisa diterima. Tapi pemerintah tidak boleh ikut menentukan siapa yang berhak memimpin,” kata Yusril.

Baca Juga  Supratman LMKN Selesaikan Sengketa Royalti Lewat Mediasi Bukan Pidana

Ia juga mengingatkan agar partai tidak menjadikan pemerintah sebagai wasit dalam konflik internal. “Kalau pemerintah masuk, nanti bisa dianggap ikut menekan. Lebih baik semua diselesaikan lewat mekanisme internal dan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dua Kubu PPP Pasca-Muktamar

Seperti diketahui, Muktamar X PPP yang digelar di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua kepemimpinan berbeda. Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi sesuai AD/ART.

Kedua kubu pun berencana mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dengan keluarnya SK untuk Mardiono, jalan penyelesaian diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum.

Baca berita politik terbaru di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait