JurnalLugas.Com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak mencampuri kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.
“Persoalan siapa yang sah memimpin PPP sepenuhnya ranah internal partai. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan SK tersebut, mekanisme yang tepat adalah mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Proses Pengesahan SK PPP Kubu Mardiono
Supratman menjelaskan pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan sesuai prosedur hukum. Pendaftaran disampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa (30/9), dan sehari setelahnya, seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
“Begitu semua dokumen masuk dan dinyatakan tidak ada persoalan, saya langsung menandatangani SK tersebut. Saat itu tidak ada satupun keberatan yang disampaikan pihak lain,” ujarnya.
Menkumham juga menepis anggapan bahwa penerbitan SK terlalu terburu-buru. Ia mencontohkan, dalam kasus partai politik lain seperti Golkar dan PKB, SK pengesahan kepengurusan bahkan bisa terbit hanya dalam hitungan jam.
“Semua partai diperlakukan dengan standar pelayanan yang sama. Selama dokumennya lengkap, maka SK akan segera diproses,” tegasnya.
Kubu Agus Menolak SK
Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto menolak keputusan pemerintah yang mengesahkan Mardiono. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, menilai SK tersebut bermasalah secara hukum.
Menurut Romahurmuziy, salah satu syarat yang diatur dalam Permenkumham No. 34/2017, yakni pernyataan resmi dari Mahkamah Partai tentang tidak adanya konflik internal, tidak dipenuhi dalam pengajuan SK kubu Mardiono.
“Kami bersama kader PPP di seluruh daerah menolak keputusan ini karena tidak sesuai aturan. SK tersebut bisa dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.
Romahurmuziy juga menambahkan, langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk upaya menjaga kedaulatan partai dan hak-hak konstitusional para kader.
Jalur PTUN Jadi Solusi
Supratman menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya jalur hukum sebagai solusi. “Pemerintah hanya menjalankan kewajiban administratif. Kalau ada pihak yang tidak setuju, silakan uji di PTUN. Negara hukum memberi ruang untuk itu,” tandasnya.
Baca analisis politik terbaru hanya di: JurnalLugas.Com






