Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Mardiono, Dualisme Kian Terbuka

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. SK tersebut diteken pada Rabu (1/10), sehari setelah pendaftaran kepengurusan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Supratman menjelaskan, proses pengesahan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menelaah dokumen serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Menurutnya, dasar hukum yang dipakai masih merujuk pada hasil Muktamar IX di Makassar, dan tidak ada perubahan mendasar dari aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah memberikan pengesahan untuk kepengurusan yang dipimpin Mardiono. Soal pengambilannya, itu urusan teknis di internal Kementerian,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui apakah kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan kepengurusan di hari yang sama. “Yang pasti, yang sudah saya sahkan adalah kepemimpinan Mardiono,” katanya menegaskan.

Mardiono Diklaim Terpilih Aklamasi

Pengesahan ini tak lepas dari dinamika yang terjadi di Muktamar X PPP di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, pimpinan sidang Amir Uskara menyebut bahwa Muhammad Mardiono mendapat dukungan penuh peserta muktamar sehingga ditetapkan sebagai Ketua Umum melalui mekanisme aklamasi.

Baca Juga  Menteri PANRB dan Mendiktisaintek Sepakat Angkat Dosen PTN Baru Jadi PPPK Simak Selengkapnya

Namun klaim itu memunculkan perdebatan. Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia berpendapat, pengumuman yang menyebut Mardiono dipilih secara aklamasi hanyalah klaim sepihak yang berpotensi memperuncing konflik di internal partai.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, menekankan bahwa saat Mardiono disebut-sebut terpilih, forum muktamar sebenarnya masih berlangsung. Ia juga menyoroti adanya penolakan dari sebagian peserta terhadap pidato pembukaan Mardiono, yang menurutnya sulit diterima jika kemudian diakhiri dengan keputusan aklamasi.

Versi Agus Suparmanto

Di sisi lain, dinamika muktamar juga melahirkan klaim kepemimpinan baru. Mantan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, disebut-sebut mendapatkan dukungan peserta muktamar dan terpilih sebagai Ketua Umum lewat aklamasi. Hal ini disampaikan pimpinan sidang paripurna, Qoyum Abdul Jabbar, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah hasil musyawarah para muktamirin.

Kondisi ini membuat PPP kembali berada dalam pusaran dualisme kepemimpinan. Di satu sisi, Kementerian Hukum sudah memberikan legitimasi kepada kepengurusan Mardiono. Namun di sisi lain, kubu Agus Suparmanto masih mengklaim memiliki dasar legitimasi kuat dari hasil muktamar.

Baca Juga  Amran Dibujuk Pimpin PPP Rommy Saya Sampai ke Makassar Beliau masih Wait And See

Jalan Sulit PPP

Konflik kepemimpinan ini dipandang sebagai ujian besar bagi PPP. Partai yang sejak lama dikenal sebagai salah satu kekuatan politik berbasis umat Islam kini dihadapkan pada risiko kehilangan soliditas menjelang agenda politik nasional.

Meski SK Kemenkumham memberi kejelasan hukum bagi Mardiono, konsolidasi politik di internal partai diprediksi tidak akan berjalan mulus. Pertarungan legitimasi antara kubu Mardiono dan Agus masih berpotensi berlanjut ke ranah hukum maupun arena politik.

Jika konflik tidak segera diredam, bukan tidak mungkin PPP akan kembali mengalami pelemahan elektoral seperti pada pemilu sebelumnya.

Baca perkembangan politik nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait