JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung RI mengumumkan bahwa lima perusahaan asal Singapura tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dari lima korporasi tersebut, tiga di antaranya telah bersedia diperiksa secara langsung di Singapura. Sementara dua lainnya menjalani pemeriksaan secara daring oleh tim penyidik yang telah berada di negara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan kemarin (Rabu, 4 Juni) dan hari ini,” ujar Harli saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Pemeriksaan Berpotensi Diperpanjang
Terkait identitas korporasi maupun pihak-pihak yang diperiksa, Harli mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa durasi pemeriksaan kemungkinan besar akan diperpanjang dari jadwal semula, yakni 2–4 Juni 2025.
“Kemungkinan masih akan diperpanjang karena kami menunggu apakah masih ada pihak-pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela sesuai dengan panggilan kami,” katanya.
Mengenai dugaan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat atau menjadi bagian dari korporasi tersebut, Harli menuturkan belum ada konfirmasi resmi sejauh ini.
“Belum terkonfirmasi apakah warga negara asing yang tinggal di Singapura itu WNI,” ujarnya.
Latar Belakang Pemeriksaan
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan panggilan kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Singapura untuk hadir dalam pemeriksaan secara langsung. Namun, sebagian besar mangkir dengan alasan yurisdiksi hukum.
Guna menindaklanjuti hal ini, penyidik Kejagung berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk atase Kejaksaan RI di Singapura, untuk memastikan pemanggilan tetap dapat terlaksana secara efektif.
Sembilan Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai entitas di bawah grup Pertamina maupun perusahaan swasta yang diduga terlibat:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Pemeriksaan terhadap korporasi asing ini menandai babak baru dalam penanganan perkara korupsi lintas negara yang melibatkan BUMN strategis dan pihak-pihak swasta yang diduga turut bermain dalam tata kelola energi nasional.
Untuk informasi investigatif dan berita hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






