Riza Chalid & Jurist Tan Belum Masuk Daftar Red Notice, Begini Kata Polri

JurnalLugas.Com — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan bahwa proses penerbitan Interpol Red Notice (IRN) terhadap dua tersangka kasus korupsi besar, yakni Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, masih dalam tahap asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Bacaan Lainnya

Proses Hukum Masih Berjalan

Riza Chalid diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Sementara itu, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Keduanya tengah diburu aparat penegak hukum setelah diduga melarikan diri ke luar negeri. Pihak Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan penerbitan Red Notice untuk membantu pelacakan dan penangkapan di luar negeri.

Tidak Hilang Kewarganegaraan

Menanggapi kabar bahwa kedua tersangka berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menghilangkan status kewarganegaraan.

Baca Juga  Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid

“Pencabutan paspor bukan berarti seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Langkah tersebut hanya membatasi ruang gerak, sehingga yang bersangkutan menjadi berstatus ilegal di negara tempat mereka berada,” tegasnya.

Menurutnya, dengan paspor yang dicabut, seseorang tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tinggal di luar negeri, sehingga mempermudah aparat melakukan koordinasi internasional melalui jalur diplomatik dan kepolisian.

Riza Chalid Terseret Dua Kasus Besar

Nama Riza Chalid mencuat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski perusahaan pelat merah tersebut saat itu tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Penetapan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan dan perusahaan cangkang.

Jurist Tan dan Kasus Pengadaan Digitalisasi Pendidikan

Sementara itu, Jurist Tan yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Baca Juga  MAKI Desak Pemulangan Riza Chalid Mohamad Alamin Malaysia Tak Akan Lindungi Tersangka Korupsi

Dalam penyidikan, Jurist bersama tiga tersangka lainnya dinilai telah mengarahkan proyek pengadaan TIK tahun anggaran 2020–2022 ke produk tertentu, yakni Chrome OS. Hal ini menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus transparan dan kompetitif.

Upaya Penegakan Hukum Terus Diperkuat

Kejaksaan Agung dan Polri kini terus berkoordinasi untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara tersebut. Langkah penerbitan Red Notice menjadi bagian dari strategi pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

Dengan kerja sama lintas negara melalui Interpol, aparat penegak hukum berharap kedua tersangka dapat segera tertangkap dan menjalani proses hukum di Indonesia.

Baca berita menarik dan tepercaya lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait