Kemenko PMK Buka Lowongan Mutasi PNS Antarinstansi, Ini Jadwal dan Ketentuannya

JurnalLugas.Com — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kembali membuka peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi untuk bergabung melalui mekanisme mutasi antar instansi. Kesempatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas sumber daya aparatur di lingkungan Kemenko PMK.

Menurut keterangan resmi yang dirilis melalui kanal media sosial Kemenko PMK, proses mutasi ini diperuntukkan bagi PNS dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, maupun pemerintah daerah yang ingin berkarier di lingkungan Kemenko PMK.

Bacaan Lainnya

Syarat dan Ketentuan Mutasi PNS ke Kemenko PMK

Berikut beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh pelamar:

  1. Status PNS aktif di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
  2. Usia maksimal 45 tahun saat pendaftaran.
  3. Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang.
  4. Masa kerja minimal 10 tahun sebagai PNS.
  5. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  6. Nilai kinerja pegawai dua tahun terakhir minimal berpredikat “baik”.
  7. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin atau pernah dijatuhi hukuman berat.
  8. Bebas temuan dari inspektorat instansi asal.
  9. Sudah bekerja minimal dua tahun di instansi saat ini.
  10. Bagi jabatan fungsional, wajib melampirkan SK pengangkatan terakhir sesuai formasi jabatan yang dituju.
Baca Juga  Ahmad Mursidi Oknum ASN Tabrak Kerumunan Siswa SDN Sukaratu 5, 1 Tewas dan 8 Luka

Seorang pejabat di lingkungan Kemenko PMK menyampaikan bahwa proses mutasi ini “dilakukan secara terbuka dan berbasis merit system untuk menjamin transparansi serta profesionalisme aparatur.”

Jadwal Seleksi Mutasi PNS Kemenko PMK 2025

Kemenko PMK telah menetapkan jadwal resmi tahapan seleksi sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 30 September – 13 Oktober 2025
  • Seleksi Administrasi: 30 September – 15 Oktober 2025
  • Pengumuman dan Jadwal Wawancara: 16 – 20 Oktober 2025
  • Pelaksanaan Wawancara: 17 – 24 Oktober 2025
  • Pengumuman Akhir: 29 – 31 Oktober 2025
Baca Juga  Pemkot Tanjungpinang Pecat Dua ASN Terlibat Narkoba, Enam Lainnya Dijatuhi Sanksi Disiplin

Seluruh proses seleksi akan dilaksanakan secara daring melalui tautan resmi pendaftaran di bit.ly/PendaftaranMutasiPNSKemenkoPMK.

Formasi Jabatan yang Dibuka

Kemenko PMK membuka sejumlah posisi strategis yang bisa diisi oleh peserta mutasi, antara lain:

  • Auditor
  • Statistisi
  • Pranata Komputer
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Analis Hukum
  • Arsiparis
  • Analis Kebijakan
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • Analis SDM Aparatur
  • Analis Kerja Sama
  • Perencana

Para pelamar yang lolos seleksi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan koordinasi lintas sektor di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat memantau perkembangan seleksi melalui situs resmi www.kemenkopmk.go.id.

Selengkapnya baca di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait