JurnalLugas.Com — Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan nasional, pemerintah terus menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi profesional.
Program ini menjadi bentuk nyata apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para guru di seluruh Indonesia.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?
TPG merupakan insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Menurut pejabat Kemendikdasmen, “Pemberian TPG bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga bentuk motivasi agar guru terus meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Payung Hukum dan Lembaga Penanggung Jawab
Pelaksanaan program ini berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bagi guru berstatus ASN dan PPPK, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Sementara bagi guru madrasah non-PNS, pengelolaan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Permenag Nomor 4 Tahun 2025.
Penyaluran dana TPG kini juga dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Syarat Penerima TPG
Program ini mencakup guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi kriteria tertentu.
1. Guru ASN
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi dengan minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Mendapatkan penilaian kinerja minimal kategori “Baik”.
- Tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap di instansi lain.
2. Guru Non-ASN
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG.
- Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi.
- Usia maksimal 60 tahun dan tidak terikat kerja tetap di luar sekolah tempat mengajar.
- Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” serta memenuhi ketentuan beban kerja.
Mekanisme Penyaluran TPG
Sebelumnya, penyaluran TPG dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan ke kas daerah. Namun mekanisme tersebut sering menimbulkan kendala, seperti keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran.
Kini, sistem baru memungkinkan dana dikirim langsung ke rekening guru penerima melalui KPPN pusat.
Berdasarkan data Kemendikdasmen Semester I Tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru telah menerima tunjangan ini, terdiri dari:
- 929.332 guru PNS,
- 531.620 guru PPPK,
- dan 392.535 guru non-ASN.
Besaran Tunjangan
- Guru ASN (PNS/PPPK): setara satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru Non-ASN: Rp2.000.000 per bulan.
- Guru Inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) gaji pokok.
Ketentuan Penghentian TPG
Hak menerima TPG dapat dihentikan apabila guru:
- Meninggal dunia atau mencapai usia 60 tahun.
- Mengundurkan diri, berhenti mengajar, atau terkena sanksi hukum.
- Tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik profesi.
- Tidak diperpanjang perjanjian kerja atau tidak lagi bertugas di satuan pendidikan.
Namun, ada pengecualian bagi guru yang menjalankan tugas tambahan resmi, seperti kepala sekolah, wakil kepala, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam, atau menjalani program pertukaran guru.
TPG Sebagai Penggerak Profesionalisme Pendidik
Kebijakan TPG diharapkan tidak sekadar menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga pendorong bagi guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Seorang guru di Yogyakarta menyampaikan, “TPG memberi kami semangat untuk terus belajar dan mengembangkan diri, karena profesi guru menuntut pembaruan setiap waktu.”
Dengan sistem penyaluran yang semakin transparan dan berbasis data digital, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat, sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Baca berita pendidikan dan kebijakan publik lainnya hanya di JurnalLugas.Com






