JurnalLugas.Com — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberi peringatan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirim somasi kepada KPK jika lembaga antirasuah itu belum juga menahan para tersangka yang telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
“KPK sudah memiliki cukup alat bukti untuk melakukan penahanan,” ujar Boyamin singkat di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana CSR Bank Indonesia dan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
KPK Masih Periksa Saksi di Daerah
Pihak KPK melalui juru bicaranya menyebut penyidik masih memeriksa sejumlah saksi di Polresta Cirebon. Pemeriksaan dilakukan terhadap perangkat desa, pejabat pembuat akta tanah sementara, serta beberapa pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana program CSR tersebut.
Penyidikan ini merupakan lanjutan dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Gedung Bank Indonesia dan Kantor OJK pada Desember 2024 untuk mencari bukti tambahan.
Desakan Transparansi
MAKI menilai, keterlambatan penahanan terhadap para tersangka bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Boyamin menegaskan, langkah hukum akan diambil jika KPK dinilai tidak segera menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas dan transparan.
Berita selengkapnya di: JurnalLugas.Com






