JurnalLugas.Com — Pemerintah Indonesia resmi memperluas sistem kepegawaian ASN melalui Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari program penataan tenaga non-ASN yang selama ini berstatus honorer, sekaligus untuk memperkuat pelayanan publik dengan sistem kerja yang lebih efisien dan fleksibel.
“Skema PPPK Paruh Waktu memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan tanpa terbebani jam kerja penuh,” ungkap pejabat KemenPAN-RB.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berjangka, memiliki jam kerja lebih pendek dibanding ASN pada umumnya, dan menerima gaji berdasarkan ketersediaan anggaran instansi atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kehadiran PPPK Paruh Waktu bertujuan:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memberikan kejelasan status dan kesejahteraan.
- Meningkatkan efisiensi anggaran ASN.
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
| Aspek | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Jam Kerja | 40 jam per minggu (sesuai ASN) | Lebih singkat dari jam kerja ASN |
| Status Kepegawaian | ASN kontrak penuh waktu | ASN kontrak dengan jam kerja terbatas |
| Gaji Dasar | Berdasarkan golongan & masa kerja | Berdasarkan UMP/gaji terakhir |
| Kontrak Kerja | 1 tahun, bisa diperpanjang | 1 tahun, bisa diperpanjang |
| Peluang Karier | Stabil dan berjenjang | Dapat naik menjadi PPPK Penuh Waktu |
“Skema paruh waktu membuka peluang bagi tenaga honorer dan profesional yang tidak bisa bekerja penuh waktu, tapi tetap ingin berkontribusi sebagai ASN,” jelas analis kebijakan publik R.A.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan tiga acuan berikut:
- Gaji terakhir sebelum menjadi ASN.
- Upah terakhir sebelum diangkat.
- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan.
Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di tiap provinsi, tergantung nilai UMP. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, berikut daftar lengkap UMP seluruh provinsi di Indonesia tahun 2025:Provinsi UMP 2025 Aceh Rp3.685.616 Sumatera Utara Rp2.992.559 Sumatera Barat Rp2.994.193 Riau Rp3.508.776 Jambi Rp3.234.535 Sumatera Selatan Rp3.681.571 Bengkulu Rp2.670.039 Lampung Rp2.893.070 Kep. Bangka Belitung Rp3.876.600 Kep. Riau Rp3.623.654 DKI Jakarta Rp5.396.761 Jawa Barat Rp2.191.232 Jawa Tengah Rp2.169.349 (terendah) DI Yogyakarta Rp2.264.080 Jawa Timur Rp2.305.985 Banten Rp2.905.119 Bali Rp2.996.561 NTB Rp2.602.931 NTT Rp2.328.969 Kalimantan Barat Rp2.878.286 Kalimantan Tengah Rp3.473.621 Kalimantan Selatan Rp3.496.195 Kalimantan Timur Rp3.579.313 Kalimantan Utara Rp3.580.160 Sulawesi Utara Rp3.775.425 Sulawesi Tengah Rp2.915.000 Sulawesi Selatan Rp3.657.527 Sulawesi Tenggara Rp3.073.551 Gorontalo Rp3.221.731 Sulawesi Barat Rp3.104.430 Maluku Rp3.141.700 Maluku Utara Rp3.408.000 Papua Barat Rp3.615.000 Papua Barat Daya Rp3.614.000 Papua Rp4.285.850 (tertinggi) Papua Selatan Rp4.285.850 Papua Tengah Rp4.285.848 Papua Pegunungan Rp4.285.850
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan UMP di provinsi tempatnya bekerja.
Contoh:
- PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta akan menerima gaji minimal Rp5,39 juta per bulan.
- Sementara di Jawa Tengah, minimal Rp2,16 juta per bulan.
Selain itu, instansi dapat menambah komponen tambahan seperti tunjangan kinerja, insentif, atau honorarium sesuai kebijakan anggaran.
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Walaupun bekerja dengan jam lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas beberapa fasilitas dan tunjangan ASN, seperti:
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan (beras)
- Tunjangan jabatan/fungsional (bila memenuhi kriteria)
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Hak cuti tahunan dan cuti sakit
- Akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Tunjangan diberikan proporsional sesuai jam kerja dan status kepegawaian. Artinya, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan hak ASN, hanya saja dengan perhitungan berbeda dari ASN penuh waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Bagi PPPK yang diangkat sebagai Penuh Waktu, penghasilan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu tahun 2025:Golongan Rentang Gaji (Rp) I 1.938.500 – 2.900.900 II 2.116.900 – 3.071.200 III 2.206.500 – 3.201.200 IV 2.299.800 – 3.336.600 V 2.511.500 – 4.189.900 VI 2.742.800 – 4.367.100 VII 2.858.800 – 4.551.800 VIII 2.979.700 – 4.744.400 IX 3.203.600 – 5.261.500 X 3.339.100 – 5.484.000 XI 3.480.300 – 5.716.000 XII 3.627.500 – 5.957.800 XIII 3.781.000 – 6.209.800 XIV 3.940.900 – 6.472.500 XV 4.107.600 – 6.746.200 XVI 4.281.400 – 7.031.600 XVII 4.462.500 – 7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu berhak atas tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, pangan, serta THR sesuai jabatan dan masa kerja.
Masa Kontrak dan Peluang Kenaikan Status
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa kontrak selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang jika:
- Kinerjanya dinilai baik,
- Instansi masih membutuhkan tenaganya, dan
- Anggaran tersedia.
Pegawai dengan kinerja terbaik dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi tahunan, sehingga memperoleh gaji dan tunjangan lebih tinggi.
“Kami membuka peluang konversi status dari paruh waktu ke penuh waktu bagi yang berprestasi,” kata pejabat BKN (disingkat).
Perbandingan PNS dan PPPK
| Aspek | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status | Pegawai tetap ASN | Pegawai ASN kontrak |
| Dasar Hukum | Undang-Undang ASN | Perjanjian kerja & regulasi PPPK |
| Durasi Kerja | Tidak terbatas | Terbatas (dapat diperpanjang) |
| Hak Pensiun | Ada | Belum semua memiliki |
| Tunjangan | Lengkap sesuai jabatan | Disesuaikan instansi |
| Rekrutmen | Seleksi CPNS nasional | Seleksi PPPK sesuai kebutuhan instansi |
Skema PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi penting dalam reformasi ASN.
Selain memberi peluang kepada pegawai non-ASN untuk mendapatkan status resmi, kebijakan ini juga membantu instansi pemerintah menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kemampuan anggaran.
Dengan gaji minimal setara UMP di setiap provinsi, serta kesempatan untuk naik menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji hingga Rp7,3 juta per bulan, program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat birokrasi modern.
“Kehadiran PPPK Paruh Waktu bukan sekadar solusi administratif, tapi juga simbol perubahan arah manajemen ASN menuju sistem yang lebih adaptif,” tutup analis kebijakan publik R.T. (disingkat).
Sumber berita dan regulasi ASN terbaru selengkapnya dapat diakses di: JurnalLugas.Com






