Cair November! Ini Jadwal Lengkap Pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025

JurnalLugas.Com — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Pada tahun anggaran 2025, seluruh guru baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun non-ASN akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kebijakan ini menjadi bukti nyata dukungan negara terhadap dedikasi para pendidik yang telah berperan penting dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional, sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan pengabdian mereka di dunia pendidikan.

Bacaan Lainnya

“TPG bukan sekadar tunjangan, tetapi apresiasi bagi para guru yang telah memenuhi standar profesionalisme dalam mengajar,” ujar seorang pejabat di Kemendikdasmen, Rabu (15/10).

Data Penerima TPG Semester I 2025

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga semester pertama tahun 2025 tercatat 1.853.487 guru telah menerima TPG. Dari jumlah tersebut:

  • 1.460.952 orang merupakan guru ASN, terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK.
  • 392.535 guru lainnya adalah non-ASN.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan (empat kali setahun). Jadwalnya diatur agar distribusi dana lebih efisien dan merata di seluruh daerah.

Berikut jadwal resmi pencairan TPG tahun 2025:

TriwulanGuru ASN DaerahGuru Non-ASN
IMaret 2025Mulai April 2025
IIJuni 2025Mulai Juli 2025
IIISeptember 2025Mulai Oktober 2025
IVNovember 2025November 2025

Saat ini, pencairan TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang berlangsung (Oktober 2025). Sementara guru ASN daerah telah menerima pencairan triwulan III pada September lalu.

Selanjutnya, penyaluran TPG triwulan IV akan dimulai pada November 2025.

Besaran Tunjangan TPG

Untuk guru ASN daerah, besaran TPG ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan.
Sedangkan bagi guru non-ASN, TPG diberikan Rp2 juta per bulan, juga selama 12 bulan penuh.

Bagi guru non-ASN inpassing (yang sudah disetarakan dengan ASN), besaran tunjangannya mengikuti gaji pokok hasil verifikasi inpassing dan dikalikan 12 bulan.

Mekanisme Penyaluran TPG 2025

Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran langsung ke rekening pribadi guru, tanpa melalui kas pemerintah daerah. Sistem baru ini dinilai lebih efisien, transparan, dan meminimalkan potensi keterlambatan pencairan.

Proses pencairan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah proses verifikasi data guru penerima dinyatakan lengkap dan valid.

“Penyaluran langsung oleh KPPN diharapkan membuat pencairan TPG lebih cepat dan akuntabel,” ungkap seorang analis kebijakan di Kementerian Keuangan.

Syarat Pencairan TPG

Agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, para guru diimbau memastikan hal-hal berikut:

  1. Data Dapodik telah diperbarui dan valid.
  2. Nomor rekening aktif dan tervalidasi.
  3. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  4. Aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.

Pemerintah berharap kebijakan TPG 2025 dapat meningkatkan motivasi guru untuk terus berinovasi dan mengembangkan pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Baca berita lainnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Surat Kemenkes Buka Jalan Non-ASN Jadi CPNS, PPPK Satpol PP Merasa Dianaktirikan

Pos terkait