BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Beroperasi Enam Bulan Untung Rp1 Miliar

JurnalLugas.Com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggagalkan praktik pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini terbilang signifikan, lantaran pabrik rumahan tersebut diketahui telah beroperasi selama enam bulan dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp1 miliar.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IM dan DF yang memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Keduanya telah menjalankan kegiatan produksi sabu selama enam bulan. Total keuntungan yang mereka peroleh mencapai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Suyudi dalam keterangan pers di Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Modus Produksi dan Distribusi Lewat Media Sosial

Menurut Suyudi, pelaku memanfaatkan sebuah unit apartemen di lantai 20 sebagai laboratorium clandestine atau tempat produksi sabu. IM, yang merupakan residivis kasus serupa, berperan sebagai koki, sementara DF bertugas sebagai pemasar dan penghubung ke konsumen.

“Pemasaran dilakukan melalui media sosial dan sistem tempel. Mereka berkomunikasi lewat ponsel, janjian di titik tertentu, lalu barang ditaruh dan dipantau dari jauh,” jelasnya.

Dari hasil operasi gabungan BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, aparat menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, serta bahan-bahan prekursor yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Bahan Baku dari Obat Asma

BNN mengungkapkan, pelaku mendapatkan bahan dasar sabu dengan mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil yang menghasilkan sekitar 1 kilogram ephedrine murni. Hasil produksi tersebut kemudian diedarkan kepada pembeli yang dipesan secara daring.

“IM belajar meracik sabu dari pelaku lain berinisial JN yang saat ini masih dalam pengejaran,” tutur Suyudi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi.

BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam menindak kejahatan narkotika, terutama yang memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan barang haram.

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran narkoba yang kini semakin canggih dan tersembunyi di balik aktivitas sehari-hari.

Sumber berita lengkap dan update lainnya dapat dibaca di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kronologi Dari Riau ke Medan Dua Kurir Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati

Pos terkait