JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, secara tegas menuntut hukuman mati bagi dua terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Sumatera Utara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat pagi.
Kronologi Kasus
Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 10 September 2024, ketika Jasri (34) dihubungi oleh seseorang berinisial Wak Alang—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Jasri diperintahkan menjemput sabu dari Kahar (DPO) di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir, Provinsi Riau, bersama rekannya, Heri Chandra (43), warga Tanjung Balai.
Sekitar pukul 15.00 WIB pada 12 September 2024, kedua terdakwa berangkat mengendarai mobil Honda BR-V menuju Medan. Namun, pada dini hari 13 September, tepatnya pukul 01.00 WIB, keduanya dihentikan anggota Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Medan Barat. Dari penggeledahan, polisi menyita 20 kg sabu yang disembunyikan dalam kap bagasi.
Pasal dan Pemberatan
Rizki Fajar Bahari menyatakan kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Perbuatan mereka bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujarnya. Tidak ada hal meringankan yang ditemukan, sehingga JPU menilai hukuman maksimal sebagai satu-satunya jalan.
Sidang Lanjutan dan Pledoi
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Philip M. Soentpiet menunda sidang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa dan penasihat hukum mereka.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pledoi kedua terdakwa maupun penasihat hukum,” kata Hakim Philip.
Untuk informasi selengkapnya dan update kasus hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.ComJurnalLugas.com






