Langkah Berani MA, Dua Anggota TNI AL Divonis 15 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi

JurnalLugas.Com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus pembunuhan berencana di Tangerang, menjadi momentum penting dalam penguatan hak korban di ranah hukum militer.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan langkah maju dalam penerapan keadilan restoratif, di mana proses hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan bagi korban dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

Menurut Sri, MA dalam putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 telah menegaskan bahwa pelaku tidak hanya bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga secara moral dan finansial atas kerugian yang ditimbulkan.
Ia menambahkan, kewajiban restitusi ini menjadi bukti bahwa peradilan militer kini mulai berpihak pada korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan.

Baca Juga  Oknum TNI AL Diduga Rudupaksa Juwita Dua Kali Sebelum Dibunuh

“Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memulihkan kerugian korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” ujar Sri saat ditemui di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mengubah hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun, dan mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi dengan total nilai Rp576.298.300. Dana tersebut ditujukan untuk keluarga korban meninggal dunia serta korban luka yang selamat.

Sri menjelaskan, pemberlakuan restitusi dalam perkara pidana militer merupakan kemajuan signifikan. Selama ini, aspek pemulihan korban kerap terabaikan karena fokus penegakan hukum lebih banyak diarahkan pada penghukuman semata.

“Jika pelaku hanya dihukum penjara seumur hidup, tanggung jawabnya berhenti di situ. Sementara korban tetap menanggung beban ekonomi dan psikologis yang berat. Karena itu, restitusi menjadi bentuk keadilan yang lebih manusiawi,” tambahnya.

Adapun dalam putusan kasasi tersebut, Kopral Kepala (Bah) Bambang Apri Atmojo divonis 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 serta kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.

Sementara Sersan Satu (Bah) Akbar Adli dijatuhi hukuman serupa — 15 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer — serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga alm. IA sebesar Rp147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100.

LPSK menilai putusan ini akan menjadi referensi penting bagi proses hukum di masa mendatang, terutama dalam memastikan bahwa korban tindak pidana di lingkungan militer memperoleh hak pemulihan yang adil dan proporsional.

“Ini menjadi contoh bahwa keadilan tidak hanya berarti menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan keseimbangan bagi korban dan keluarganya,” tutup Sri.

Baca berita hukum dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait