JurnalLugas.Com — Kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), memasuki babak baru. Terdakwa prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, resmi mengajukan pledoi atau nota pembelaan, usai dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Rabu (4/6/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah. Dalam persidangan, hakim menegaskan hak terdakwa untuk memahami sepenuhnya isi tuntutan, serta mempersilakan berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.
“Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan yang dibacakan? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” tegas hakim Arie kepada terdakwa.
Pihak penasihat hukum Jumran pun meminta waktu kepada majelis untuk menyusun pledoi. Permohonan tersebut dikabulkan, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025) pukul 10.00 WITA, khusus untuk pembacaan nota pembelaan.
Tuntutan Seumur Hidup Dinilai Sesuai Fakta Persidangan
Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menegaskan bahwa tuntutan pidana seumur hidup sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diungkap dalam persidangan.
“Tindakan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan. Oleh karena itu, pidana seumur hidup sudah tepat,” ujar Sunandi.
Meski Pasal 340 KUHP membuka kemungkinan hukuman mati, pihak Odmil memilih menuntut hukuman seumur hidup dengan pertimbangan proporsional dan relevan terhadap proses hukum yang berjalan.
Selain itu, Sunandi menyebut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL akan dijatuhkan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, jika hakim mengabulkan tuntutan, maka status militer Jumran akan dicabut secara permanen.
“Setelah vonis dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, terdakwa bukan lagi anggota TNI AL,” tambah Sunandi.
Kronologi Singkat Perkara
Sebagai informasi, Jumran didakwa membunuh Juwita, seorang jurnalis muda dari Banjarbaru, dalam peristiwa yang telah mengguncang publik Kalimantan Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menjadi dakwaan primer.
Jaksa militer menilai perbuatan terdakwa tak memiliki dasar pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga sepenuhnya bertanggung jawab atas perbuatannya yang merenggut nyawa korban secara keji.
“Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan,” tutup Sunandi dalam tuntutannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan komunitas jurnalis di Indonesia, mengingat korban adalah wartawan muda yang aktif di lapangan. Perjalanan hukum kasus ini akan terus dinantikan, terutama sidang lanjutan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Untuk informasi lengkap dan berita terkini seputar peristiwa hukum, kriminal, dan investigasi, kunjungi JurnalLugas.Com.






