Bos Minyak Riza Chalid Diburu, Kejagung Sita Rumah Mewah di Hang Lekir Jaksel

JurnalLugas.Com — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menelusuri jejak harta milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Langkah terbaru dilakukan dengan penyitaan sebuah rumah mewah di kawasan elit Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami telah menyita satu bidang tanah berikut bangunannya yang diduga berasal dari hasil atau digunakan sebagai sarana tindak pidana atas nama tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).

Bacaan Lainnya

Aset atas Nama Anak Riza Chalid

Anang menjelaskan, rumah yang disita berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid.

Baca Juga  Danke Rajagukguk Dimutasi Mendadak, Kajari Karo Dipegang Edmond Novvery Purba

Langkah penyitaan ini, kata Anang, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperkuat pembuktian keterlibatan Riza dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

“Kami akan terus menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” tutur Anang.

Peran Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Minyak

Diketahui, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan termasuk salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dalam kasus tersebut, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Padahal, menurut hasil penyidikan, PT Pertamina saat itu tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.

Selain dijerat pasal korupsi, Riza Chalid juga menghadapi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditetapkan sejak 11 Juli 2025.

Riza Chalid Masih Buron

Kejaksaan Agung memastikan akan terus memburu keberadaan “raja minyak” tersebut, yang hingga kini diketahui tidak berada di Indonesia.
“Tim kami bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk melacak keberadaan tersangka,” ungkap Anang menegaskan.

Langkah tegas Kejagung ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar akan terus dijalankan tanpa pandang bulu.

Sumber berita dan informasi hukum terkini kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait