Oknum TNI AL Diduga Rudupaksa Juwita Dua Kali Sebelum Dibunuh

Mayat jenazah
Foto : Ilustrasi Mayat

JurnalLugas.Com – Keluarga korban pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus ini. Juwita (23), jurnalis muda yang ditemukan tewas pada 22 Maret 2025, diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya kehilangan nyawanya. Terduga pelaku, yang diketahui merupakan anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J, disebut telah merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum melakukan tindakan pembunuhan.

Kronologi Peristiwa

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, kasus ini memiliki latar belakang yang cukup panjang. Juwita pertama kali mengenal pelaku melalui media sosial pada September 2024. Keduanya kemudian mulai berkomunikasi lebih intens hingga akhirnya bertukar nomor telepon.

Bacaan Lainnya

Pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, pelaku meminta korban untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah mengikuti kegiatan. Tanpa menaruh curiga, Juwita memenuhi permintaan tersebut. Namun, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga memaksa masuk ke dalam kamar, kemudian merudapaksa korban setelah terlebih dahulu memiting dan mendorongnya ke tempat tidur.

Baca Juga  Dihukum Seumur Hidup di Inggris Pelaku Rudupaksa Pelecehan Puluhan Pria Reynhard Sinaga Minta Pulang ke Prabowo

Pazri menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya dugaan semata. Juwita sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Sebagai bukti, korban juga menunjukkan video pendek berdurasi lima detik yang merekam pelaku dalam keadaan mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksi keji tersebut.

Peristiwa Kedua dan Dugaan Pembunuhan

Pelanggaran kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad Juwita ditemukan. Hingga kini, pihak keluarga masih mencari keadilan atas kasus ini. Juwita ditemukan di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dengan kondisi yang mencurigakan. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal, namun beberapa kejanggalan muncul.

Warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda khas kecelakaan lalu lintas. Selain itu, terdapat sejumlah luka lebam di bagian leher Juwita, dan ponselnya hilang dari tempat kejadian. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia adalah korban kekerasan dan pembunuhan yang disengaja.

Proses Hukum dan Sikap Pihak Berwenang

Pihak Denpomal Banjarmasin hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, diketahui bahwa terduga pelaku, Kelasi Satu J, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan kepada Denpomal Banjarmasin pada Jumat, 28 Maret 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Dewan Pers Ingatkan Aparat Wajib Lindungi Wartawan

Sementara itu, Juwita bukan hanya seorang jurnalis biasa. Ia tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kematian tragisnya menjadi pukulan besar bagi dunia jurnalistik di Kalimantan Selatan dan Indonesia pada umumnya.

Menanti Keadilan bagi Juwita

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai ancaman yang masih dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Masyarakat dan rekan-rekan sesama jurnalis kini menuntut kejelasan serta keadilan bagi Juwita. Harapannya, proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait