Ngeri, 5 Pelaku Bakar Korban di Benoa Positif Amphetamin, Motif Asli Mulai Terkuak

JurnalLugas.Com – Kasus pembunuhan dua pria di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, mengungkap fakta baru yang mengkhawatirkan. Aparat kepolisian memastikan lima tersangka dalam peristiwa tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamin.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Leonardo David Simatupang, menyebut hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan seluruh pelaku berada dalam pengaruh zat terlarang saat diamankan.

Bacaan Lainnya

“Seluruhnya terindikasi menggunakan amphetamin. Hasil awal menunjukkan mereka positif,” ujarnya dalam keterangan di Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

Pemeriksaan Lanjutan dan Jejak Narkotika

Polisi tidak berhenti pada tes awal. Pemeriksaan lanjutan berupa uji darah akan dilakukan untuk memastikan tingkat konsumsi serta waktu terakhir penggunaan narkotika.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Penanganan khusus terkait narkotika kini dikembangkan oleh Polresta Denpasar melalui satuan reserse narkoba.

Baca Juga  Geger! Jasad Bocah Perempuan 5 Tahun Membusuk di Kosan Sang Ibu Menghilang

“Kami akan telusuri dari mana mereka memperoleh dan bagaimana pola penggunaannya,” kata Kapolresta.

Motif: Dendam, Alkohol, dan Relasi Dekat

Di luar faktor narkotika, polisi menemukan indikasi kuat bahwa motif kekerasan dipicu oleh konflik pribadi. Para pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan dekat.

Mereka disebut bekerja di lingkungan yang sama, berteman, bahkan sempat menghabiskan waktu bersama sebelum kejadian. Situasi memanas diduga dipengaruhi alkohol yang memperkeruh emosi.

Sumber kepolisian menyebut konflik lama dan ancaman yang pernah terjadi sebelumnya menjadi pemicu utama. “Ada unsur sakit hati yang berkembang menjadi kekerasan,” ungkap penyidik.

Kronologi Kejadian Tragis

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat dini hari, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

Dua korban, Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang, menjadi sasaran kekerasan brutal. Mereka dianiaya menggunakan berbagai benda, mulai dari tangan kosong hingga balok kayu dan batu.

Tidak hanya itu, korban juga disiram bahan bakar sebelum akhirnya dibakar, menambah tingkat kekejaman dalam kasus ini.

Baca Juga  Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Daring, Motifnya Bikin Ngeri

Penangkapan Cepat dan Pengembangan Kasus

Kepolisian bergerak cepat setelah kejadian. Dalam waktu singkat, lima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS berhasil diamankan di sejumlah titik di wilayah Denpasar Selatan.

Kasat Reskrim Agus Riwayanto menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.

Jumlah pelaku saat ini dipastikan lima orang, meski penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan, terutama jika terbukti terdapat unsur narkotika dan perencanaan dalam aksi tersebut.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait