PN Stabat Vonis Bebas Terbit Rencana Perangin Angin Komnas HAM Kecewa Berdampak Impunitas Pelaku TPPO

JurnalLugas.Com – Komnas HAM menyatakan kekecewaannya atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit didakwa atas keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama bagi para korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan dari lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, terhadap proses peradilan di PN Stabat. “Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan langkah hukum atas kasus tersebut,” tambah Anis Hidayah.

Baca Juga  13 Daerah di Sumut Masuk Zona Rawan TPPO Warga Diminta Waspada

Komnas HAM menyatakan bahwa putusan bebas terhadap Terbit Rencana sangat kontra produktif dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO, yang telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Anis Hidayah memperingatkan bahwa putusan ini berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama jika pelaku adalah aktor negara.

Penguatan Penanganan TPPO
Dalam pandangannya, Anis menekankan bahwa penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO perlu dilakukan lebih masif oleh semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan. Hal ini untuk memastikan adanya pemahaman yang sama mengenai bahaya kejahatan TPPO.

Kasus ini bermula dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022. Kerangkeng tersebut diklaim oleh Terbit sebagai sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba, namun tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tidak memenuhi syarat sebagai tempat rehabilitasi.

Baca Juga  PKN Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM 3 Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta ke Komnas HAM

Penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia di dalam kerangkeng tersebut. Meskipun demikian, pada Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum dan memerintahkan pemulihan hak serta harkat martabatnya.

Komnas HAM menegaskan bahwa putusan bebas ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap TPPO, agar keadilan dapat diwujudkan bagi para korban dan tidak ada lagi impunitas bagi pelaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait