JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh berada di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang ternak, atau sumber pencemaran lingkungan lainnya.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Menjaga Keamanan dan Kualitas Pangan
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, kebijakan ini disusun untuk memastikan setiap makanan yang diproduksi melalui program MBG aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat sasaran, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Hidayati menjelaskan bahwa dapur gizi publik seperti SPPG harus berdiri di lingkungan yang sehat agar bahan pangan tidak terpapar polusi atau kontaminasi dari luar. Ia menegaskan, lokasi yang dekat dengan sumber sampah atau kandang hewan berpotensi mencemari bahan makanan dan mengganggu kualitas gizi.
“Prinsipnya, tempat memasak untuk masyarakat harus steril dan bebas dari sumber pencemaran apa pun. Kami ingin memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia benar-benar aman digunakan,” jelas Hidayati dalam keterangan resminya.
Standar Ketat untuk Fasilitas Dapur
Selain penentuan lokasi, BGN juga mengatur standar sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG. Di antaranya, memiliki akses jalan yang layak, listrik dari jaringan PLN, serta ketersediaan air bersih yang dapat dikonsumsi.
Hidayati menambahkan, SPPG harus memenuhi prinsip keamanan pangan dengan menerapkan praktik higienis yang baik. Dapur wajib memiliki sirkulasi udara memadai, ruang pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan food-grade agar tidak memicu kontaminasi kimia atau biologis.
“Semua fasilitas harus memenuhi standar teknis nasional agar tidak ada risiko kesehatan bagi penerima manfaat. Kami ingin makanan bergizi yang diberikan benar-benar aman,” ujarnya.
Peran Pemda dalam Pengawasan
BGN juga meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam proses pemilihan dan pengawasan lokasi SPPG. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN bersama Dinas Kesehatan daerah untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan aturan tata ruang dan standar kebersihan lingkungan.
Hidayati menegaskan bahwa aspek kebersihan dan keamanan pangan merupakan pondasi utama keberhasilan program MBG. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat diminta untuk disiplin mengikuti pedoman teknis yang telah ditetapkan.
“Program gizi nasional ini tidak hanya soal menyediakan makanan, tapi juga memastikan makanan tersebut sehat, bergizi, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan gizi masyarakat serta mendorong kesadaran akan pentingnya keamanan pangan di setiap daerah.
Selengkapnya baca di: JurnalLugas.Com






