JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah (TM), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Sumatera Selatan. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2024–2025 yang diduga diselewengkan melalui proyek-proyek hasil pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Teddy penting dilakukan guna menelusuri alur pengajuan hingga pelaksanaan proyek yang menjadi bagian dari siklus anggaran di wilayah tersebut.
“Pemanggilan ini untuk mendalami proses pokir dari DPRD kepada eksekutif yang kemudian diteruskan ke Dinas PUPR. Dari sana, proyek-proyek dijalankan dan muncul aliran dana ke sejumlah pihak DPRD,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurutnya, lembaga antirasuah tengah menelaah seluruh tahapan siklus anggaran, mulai dari perencanaan, persetujuan, pelaksanaan proyek, hingga pergerakan dana.
“Kami melihat potensi korupsi bisa terjadi di setiap tahap anggaran. Karena itu, perlu pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan titik rawan penyimpangan,” tambahnya.
Enam Tersangka Awal dan Empat Nama Baru
Sebelumnya, pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah OKU yang mengungkap dugaan suap dalam proyek PUPR. Dari OTT itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Perkembangan terbaru, pada 28 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus yang sama, yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Dengan tambahan itu, total sudah sepuluh orang yang dijerat dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Lembaga antikorupsi memastikan proses hukum akan berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Siklus Anggaran Jadi Fokus Utama
KPK menilai modus korupsi melalui proyek hasil pokir DPRD bukan hal baru, tetapi kasus di OKU ini menjadi perhatian karena melibatkan lintas jabatan antara eksekutif dan legislatif daerah.
“Setiap siklus anggaran memiliki potensi risiko penyalahgunaan. Karena itu, kami berupaya memperkuat pengawasan dan transparansi agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” tegas Budi.
Pemanggilan Bupati Teddy Meilwansyah diharapkan dapat membuka terang hubungan antara proses politik anggaran dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Kasus ini kini memasuki tahap pengembangan lanjutan, dan publik menantikan langkah tegas KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Berita dan analisis lengkap lainnya dapat diakses di: JurnalLugas.Com






