KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat, Diduga Korupsi APBD 2025

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), bersama dua pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penahanan terhadap ketiganya diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Bacaan Lainnya

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 November 2025,” ujar Johanis Tanak di hadapan awak media.

Tiga pejabat yang ditahan yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Perbedaan Lokasi Penahanan

Tanak menjelaskan, ketiga tersangka ditempatkan di lokasi tahanan berbeda sesuai kebutuhan penyidikan.

“Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK. Sementara saudara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Tanak.

Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemprov Riau

KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan proyek dan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam menindak penyalahgunaan jabatan di tingkat kepala daerah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat daerah.

Untuk informasi lebih lengkap dan berita investigasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo Tegaskan Tak Akan Lindungi Koruptor Kontras dengan Kasus Setya Novanto

Pos terkait