JurnalLugas.Com — Tindakan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny Januar Ali yang melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai apresiasi dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Menurut Trubus Rahadiansyah, analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, langkah Denny JA mencerminkan kepatuhan dan transparansi pejabat publik di tengah sorotan terhadap integritas pejabat negara.
“Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita,” ujar Trubus di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Trubus menilai tindakan pelaporan kekayaan ini seharusnya menjadi contoh moral dan administratif bagi pejabat publik lainnya, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor strategis seperti energi.
“Aspek moralitas dan integritas memang harus menjadi perhatian. Kalau ada pejabat yang secara jujur dan fair melaporkan kekayaannya, hal itu bisa menjadi stimulus bagi pejabat lain untuk melakukan hal yang sama,” lanjutnya.
Kekayaan Denny JA Tercatat Rp3,08 Triliun
Mengacu pada situs resmi KPK, Denny Januar Ali telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak awal masa jabatannya sebagai Komisaris Utama PT PHE pada 27 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Denny tercatat mencapai Rp3,08 triliun, setelah dikurangi utang sebesar Rp17,39 miliar dari total harta senilai Rp3,09 triliun.
Langkah ini, kata Trubus, menunjukkan komitmen pejabat publik dalam menegakkan good governance dan kepatuhan terhadap regulasi antikorupsi.
“Pelaporan LHKPN secara konsisten penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara yang bersih, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat dan institusi yang mereka pimpin,” tegasnya.
Kewajiban LHKPN Diatur dalam Undang-Undang
Kewajiban pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 mengenai tata cara pendaftaran dan pengumuman LHKPN.
Trubus menambahkan, transparansi harta pejabat publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Dengan keterbukaan ini, publik bisa menilai kredibilitas pejabat yang mengelola sumber daya strategis negara.
“Jika semua pejabat publik konsisten melaporkan LHKPN, maka upaya pencegahan korupsi bisa berjalan lebih efektif,” tutur Trubus menutup pernyataannya.
Langkah Denny JA dinilai menjadi angin segar bagi tata kelola BUMN, sekaligus mendorong pejabat publik lain untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas di ruang publik.
Selengkapnya berita dan analisis terkini hanya di JurnalLugas.Com






