Terungkap! Ini Alasan KPK Baru Umumkan Status Abdul Wahid Setelah OTT Riau

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait waktu pengumuman status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Pengumuman baru dilakukan pada Rabu (5/11/2025), dan keterlambatan itu disebut hanya disebabkan faktor teknis.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut. Menurutnya, penundaan pengumuman tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bacaan Lainnya

Tanak menuturkan, dalam proses tangkap tangan, penyidik memang diberikan waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dari pemeriksaan itu, penyidik menentukan apakah perbuatan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

“Yang penting, seluruh proses berjalan sesuai aturan. Waktu 1×24 jam digunakan penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya bukti permulaan yang cukup,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Setelah proses penyelidikan selesai dan ditemukan bukti kuat, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ketiganya adalah:

  1. Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau
  2. M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPRPKPP Riau
  3. Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau

Proses Pemeriksaan Hingga Dini Hari

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengumuman baru dilakukan pada Rabu sore karena proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap baru selesai menjelang pagi.

Menurut Asep, sembilan orang yang diamankan dalam OTT serta satu orang lain yang menyerahkan diri diperiksa secara maraton hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Pemeriksaan baru selesai menjelang pagi, jadi kami menilai tidak tepat bila pengumuman dilakukan pada jam tersebut. Karena itu, kami putuskan untuk menyampaikannya ke publik pada Rabu,” jelas Asep.

KPK menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga memastikan tidak ada pelanggaran prosedur selama OTT dan pemeriksaan berlangsung.

Dengan pengumuman resmi ini, KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mendalami lebih jauh dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sumber berita terkini dan terpercaya lainnya kunjungi: JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  LMKN Dituding Tahan Royalti Rp14 Miliar, KPK Segera Selidiki

Pos terkait