KPK Temukan Modus “Jatah Preman” di Proyek Pemerintah Gubernur Riau Abdul Wahid

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang.

KPK: Ada Praktik “Jatah Preman” dalam Proyek PUPR

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana tidak resmi dari sejumlah kontraktor proyek.

Bacaan Lainnya

“Total uang yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

KPK menyebut modus yang digunakan Abdul Wahid menyerupai praktik “jatah preman proyek”, di mana setiap kontraktor diwajibkan memberikan bagian tertentu dari nilai proyek sebagai “upeti” kepada pihak tertentu di lingkungan pemerintahan.

Rincian Uang Sitaan: Rupiah, Dolar, dan Poundsterling

Dari hasil OTT tersebut, penyidik menemukan uang dalam berbagai pecahan.

“Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk asing, yakni 9.000 poundsterling dan USD3.000, atau jika dikonversi sekitar Rp800 juta,” jelas Tanak.

Sisanya disita dalam bentuk rupiah yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pihak yang menggarap proyek infrastruktur di provinsi tersebut.

Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring menuju ruang pemeriksaan.

Ketiga pejabat itu dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riau Kembali Jadi Sorotan Kasus Korupsi Kepala Daerah

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka memperpanjang daftar kepala daerah Riau yang tersangkut kasus korupsi. Ia menjadi Gubernur Riau keempat yang dijerat KPK, setelah beberapa pendahulunya juga tersandung perkara serupa.

Langkah tegas KPK ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar menghentikan praktik “jatah proyek” yang selama ini menggerogoti uang rakyat.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Korupsi Gula Rp578 Miliar Tom Lembong Siap Terima Putusan Hakim

Pos terkait