JurnalLugas.Com — Aksi pencurian di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, berakhir tragis. Seorang pelaku berinisial AS (43), warga Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, tewas setelah diamuk massa pada Selasa, 4 November 2025. Sementara rekannya, ED (30), berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju Desa Tri Darmayoga dengan niat melakukan pencurian di rumah warga.
“AS masuk melalui pintu belakang, sementara ED menunggu di teras rumah korban,” ujar AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Namun, aksi mereka gagal total setelah salah satu anggota keluarga korban berinisial IN memergoki keberadaan pelaku. Saat dipergoki, AS mencoba berpura-pura tidak tahu dan beralasan hanya lewat di sekitar rumah.
Melihat pintu belakang terbuka, IN meminta keduanya menunggu pemilik rumah, tetapi para pelaku justru kabur menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Lintas Timur.
Pelarian Berakhir Tragis
Dalam pelarian itu, ban motor pelaku bocor, sehingga mereka menelantarkan motor di sebuah rumah makan. ED kemudian bersembunyi di bawah kolong jembatan, sedangkan AS memilih berenang menyeberangi sungai untuk menghindari kejaran warga.
“Warga yang mengejar akhirnya menemukan keduanya. ED berhasil diamankan setelah mencoba menyelam dan hampir tenggelam di sungai. Sementara AS lebih dulu ditemukan dalam keadaan hidup, namun langsung menjadi sasaran amuk massa,” jelas AKP Indik.
Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, AS sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazahnya kemudian dibawa ke RSUD Bob Bazar, sementara ED diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Tetapkan Pasal Pidana
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ED. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.
“Kami mengingatkan warga agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Semua proses hukum akan kami tangani sesuai prosedur,” tegas AKP Indik Rusmono.
Sumber berita resmi & liputan lengkap hanya di: JurnalLugas.com






