JurnalLugas.Com – Jakarta Selatan kembali diguncang kabar duka setelah seorang penjual telur gulung berinisial MR (32) ditemukan tewas di kawasan Jalan Asem Baris Raya, Tebet. Polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus ini, yakni AD, yang merupakan atasan korban, serta tiga pelaku lainnya berinisial MF, R, dan AR.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, dalam keterangannya pada Jumat, 13 Desember 2024, mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hukuman maksimal bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.
“Di sini kita ancam pidana penjara paling lama 15 tahun subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, subsider ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Murodih.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika MR, yang bekerja sebagai penjual telur gulung, diminta oleh bosnya, AD, untuk membeli stok telur pada Senin (25/11). Namun, MR tidak kembali hingga membuat AD melaporkannya ke grup ojek daring. Berdasarkan informasi dari grup tersebut, keberadaan MR terlacak di Stasiun Bekasi pada Senin (2/12) malam.
AD bersama saksi lain, MF, kemudian mendatangi lokasi tersebut. Ketika bertemu dengan MR, bukannya memberikan penjelasan, MR justru melarikan diri. AD pun meneriakkan bahwa MR adalah pencuri motor, yang memicu sejumlah pengemudi ojek daring di lokasi untuk mengejar dan menangkapnya.
Setelah ditangkap, MR menjadi korban amukan massa. Dalam kondisi penuh luka, MR dibawa ke sebuah kontrakan di kawasan Jalan Asem Baris Raya pada Selasa (3/12) dini hari oleh AD dan MF. Di kontrakan itu, MR ditemukan dengan kaki dan tangan terikat serta luka serius di kepala.
Korban Meninggal Dunia di Kontrakan
Pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, AD mencoba membangunkan MR yang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sayangnya, MR telah meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Tebet. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, mereka didakwa atas tindakan pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka, tergantung dari hasil persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menilai situasi. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus dugaan kriminal tanpa mengambil tindakan kekerasan.
Dengan proses hukum yang tengah berjalan, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran untuk semua pihak dalam menjaga kehormatan hukum dan hak asasi manusia.






