JurnalLugas.Com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa terkait fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik atau e-voting. Regulasi tersebut menjadi tonggak baru dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa, sekaligus langkah modernisasi sistem pemilihan di Indonesia.
“SE yang kami keluarkan ditujukan kepada para bupati dan khusus Kota Banjar. Isinya mencakup persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pilkades digital,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Senin (22/9).
Aturan Teknis dalam Pilkades Digital
Dalam SE itu, pemerintah provinsi menekankan pentingnya kesiapan administratif mulai dari pemutakhiran data pemilih, mekanisme sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelatihan teknis serta simulasi e-voting di desa.
“Karena ini masih hal baru, semua tahapan harus dipastikan benar-benar matang agar tidak menimbulkan keraguan publik,” jelas Dedi.
Tantangan Infrastruktur dan Literasi Digital
Dedi menilai, keberhasilan pilkades digital tidak hanya bergantung pada ketersediaan jaringan internet di pelosok desa, tetapi juga pada tingkat literasi digital masyarakat.
“Meningkatkan pemahaman masyarakat soal teknologi digital di tahap pra-pilkades sangat penting. Jangan sampai masyarakat bingung saat hari pemilihan,” tegasnya.
Masa Jabatan dan Aturan Calon Tunggal
Surat edaran tersebut juga menyinggung soal masa jabatan kepala desa yang mayoritas akan berakhir pada 2026. Selain itu, jika dalam satu desa hanya terdapat satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkades harus menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pemda kabupaten maupun Kota Banjar yang melaksanakan pilkades serentak wajib melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi menambahkan.
Laporan ke Pemerintah Pusat
Dedi memastikan, aturan terkait pilkades elektronik ini juga akan segera dikomunikasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, serta DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dengan koordinasi yang baik, Jawa Barat bisa menjadi pelopor pilkades digital di Indonesia,” pungkasnya.
Baca berita selengkapnya di 👉 JurnalLugas.Com






