JurnalLugas.Com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penyelesaian kasus kematian aktivis buruh Marsinah, yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian HAM. Menurutnya, proses hukum tersebut merupakan kewenangan Komnas HAM dan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
Pigai menjelaskan bahwa posisi Kementerian HAM berada di lingkup eksekutif, bukan lembaga yudikatif, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau penuntasan kasus hukum.
“Kementerian HAM itu bagian dari eksekutif, bukan lembaga penegak hukum. Jadi untuk penegakan keadilan, itu ranahnya Komnas HAM dan aparat kepolisian,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menilai bahwa langkah untuk menuntaskan keadilan bagi Marsinah seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat hukum, bukan kementerian.
Negara Tetap Komitmen Hadirkan Keadilan untuk Marsinah
Meski begitu, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Ia menyebut, pemberian gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto bukan bentuk pengalihan isu, melainkan wujud penghormatan negara terhadap perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh.
“Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah itu bentuk penghormatan atas perjuangannya. Itu tidak bisa dipertentangkan dengan upaya mencari keadilan,” tegasnya.
Pigai menambahkan bahwa pihak kementerian dan keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Kami dan keluarga Marsinah sama-sama ingin keadilan ditegakkan. Jadi tidak ada pertentangan di antara kami. Justru negara ingin memberi penghargaan atas perjuangannya,” jelasnya.
Marsinah, Simbol Perlawanan Buruh yang Tak Pernah Padam
Sosok Marsinah dikenal sebagai buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur, yang gigih memperjuangkan hak-hak buruh. Pada tahun 1993, ia memimpin aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah sesuai keputusan pemerintah. Namun perjuangan itu berujung tragis.
Pada 5 Mei 1993, Marsinah terakhir kali terlihat menuju Markas Kodim Sidoarjo untuk mencari tahu keberadaan rekan-rekannya yang ditahan aparat. Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan luka-luka berat akibat penyiksaan dan kekerasan seksual.
Kasus pembunuhan Marsinah hingga kini belum sepenuhnya terungkap. Sejumlah pelaku sempat diadili, namun kemudian dibebaskan karena dinilai tidak cukup bukti. Misteri itu masih menjadi luka sejarah dalam perjalanan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Marsinah Diabadikan Jadi Nama Ruang Pelayanan HAM
Sebagai bentuk penghormatan, Menteri HAM Natalius Pigai memberi nama Ruang Marsinah pada fasilitas pelayanan HAM di kantor kementeriannya di Jakarta. Langkah tersebut disebut sebagai simbol semangat perjuangan buruh perempuan dalam memperjuangkan keadilan sosial.
“Kami ingin semangat Marsinah selalu hidup dalam pelayanan HAM. Setiap orang yang masuk ke ruang itu bisa mengingat keberanian dan pengorbanannya,” ungkap Pigai.
Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional
Dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa. Salah satu di antaranya adalah Marsinah, yang dikenal sebagai ikon perjuangan buruh di era Orde Baru.
Penganugerahan tersebut disambut haru oleh berbagai kalangan, terutama komunitas buruh dan aktivis HAM yang telah lama memperjuangkan pengakuan terhadap jasa-jasa Marsinah.
Pigai berharap, pemberian gelar tersebut bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga dorongan bagi lembaga hukum untuk menuntaskan penyelidikan kasus yang menimpa aktivis perempuan itu.
“Kami berharap Komnas HAM dan aparat penegak hukum bisa terus menindaklanjuti kasus ini agar ada kejelasan hukum. Itu bentuk keadilan yang sesungguhnya bagi Marsinah,” tutur Pigai.
Misteri yang Belum Usai
Lebih dari tiga dekade berlalu, kasus kematian Marsinah masih menyisakan tanda tanya besar. Banyak pihak menilai, tragedi tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang harus diusut kembali.
Kementerian HAM, di bawah kepemimpinan Natalius Pigai, berkomitmen untuk mendorong kolaborasi lintas lembaga agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
“Kita ingin memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di masa lalu. Negara wajib hadir, meski kewenangan teknisnya ada di lembaga lain,” pungkas Pigai.
Marsinah kini bukan hanya nama dalam sejarah, tetapi simbol perjuangan atas martabat dan hak-hak kaum pekerja di Indonesia. Meski keadilannya belum sepenuhnya ditegakkan, semangatnya terus menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam memperjuangkan kebenaran dan kemanusiaan.






