Oknum Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji-Umrah, Kerugian Capai Rp2,54 Miliar

JurnalLugas.Com — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo pada 5 September 2025, dengan terlapor M yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Bacaan Lainnya

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, kegiatan usaha tersebut telah berjalan sejak tahun 2017 hingga 2024. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan sejumlah pelanggaran serius.

Menurut Widodo, penyelenggaraan perjalanan ibadah yang dilakukan M memang sempat memberangkatkan jamaah, “tapi prosesnya menggunakan visa kerja, bukan visa resmi untuk haji atau umrah,” ungkapnya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Modus Penipuan, Tawarkan Haji Furoda, Nyatanya Tak Sesuai Janji

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mengajak calon jamaah melalui promosi media sosial dan tatap muka langsung. Ia menjanjikan fasilitas mewah serta status keberangkatan “Haji Furoda”, yang dikenal memiliki layanan eksklusif dan bebas antre kuota.

Namun kenyataannya, sebagian besar jamaah tidak pernah diberangkatkan sesuai jadwal. Bahkan, beberapa korban hanya diberangkatkan hingga Dubai dan Jeddah tanpa bisa melanjutkan ke Tanah Suci.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total 62 jamaah yang terdaftar, 44 orang batal berangkat, 9 orang hanya sampai Dubai, 38 jamaah tiba di Jeddah, dan hanya 16 yang berhasil menunaikan ibadah haji hingga kembali ke Tanah Air,” jelas Widodo.

Puluhan Korban dari Berbagai Daerah, Kerugian Capai Rp2,54 Miliar

Penyidik mencatat, korban penipuan ini tidak hanya berasal dari Provinsi Gorontalo, tetapi juga dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara. Total kerugian mencapai Rp2,54 miliar, di mana setiap jamaah membayar biaya antara Rp150 juta hingga Rp170 juta.

Dana tersebut dijanjikan untuk paket keberangkatan haji furoda lengkap dengan fasilitas hotel bintang lima, katering premium, dan visa resmi. Namun setelah pembayaran dilakukan, jamaah tidak memperoleh kepastian keberangkatan.

Bahkan, beberapa korban mengaku hanya mendapat penjelasan berulang bahwa keberangkatan ditunda karena “masalah teknis dan administratif”.

Jerat Hukum dan Sanksi Berat Menanti

Atas hasil penyidikan, polisi resmi menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur larangan bagi pihak tanpa izin untuk mengelola keberangkatan jamaah haji dan umrah.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dengan denda hingga enam miliar rupiah,” ujar Irjen Widodo.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang turut membantu dalam operasional perusahaan tersebut, termasuk dugaan aliran dana ke pihak ketiga.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap adanya keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti kuat, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Kapolda.

Polisi Ingatkan Warga Lebih Waspada terhadap Biro Umrah Tidak Resmi

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Kapolda menegaskan, masyarakat sebaiknya hanya mempercayakan keberangkatan ibadahnya pada penyelenggara resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.

“Kami imbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas biro perjalanan. Jangan mudah tergiur janji berangkat cepat atau harga murah,” tambah Widodo.

Polda Gorontalo memastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan tambahan dari jamaah yang merasa dirugikan oleh tersangka M.

Penegakan Hukum Terus Dikawal

Kasus penipuan haji-umrah seperti ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain menyangkut aspek pidana, perbuatan tersebut juga merugikan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah suci.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan agar menjadi efek jera bagi pelaku lain di sektor serupa. Sementara itu, sejumlah korban berharap agar uang mereka bisa dikembalikan melalui proses hukum yang berjalan.

Selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polisi Bekuk Komplotan Penipu Bermodus Pinjaman Dana Rp25 Miliar di Yogyakarta

Pos terkait